WARTANESIA.ID – Staf Khusus Ketua Lembaga Aliansi Indonesia, Harson Ali, angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Provinsi Gorontalo, pada salah satu rumah milik pengusaha berinisial AM, Selasa (29/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara terkait dugaan kasus korupsi.
Harson mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan kesalahan atau keterlibatan pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap.
“Kita sebagai masyarakat tidak boleh terburu-buru menyatakan seseorang telah bersalah hanya berdasarkan proses yang sedang berjalan saat ini. Penggeledahan yang dilakukan KPK merupakan langkah wajar dan bagian dari tugas lembaga penegak hukum,” ujar Harson Ali, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, setiap tahapan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) harus dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan keadilan. Proses tersebut, kata dia, tidak semestinya dijadikan dasar untuk langsung menghakimi atau menyimpulkan seseorang bersalah.
“Semestinya ini dipahami sebagai langkah kerja biasa dari aparat penegak hukum. Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sampai saat itu tiba, kita tidak boleh terburu-buru menghakimi atau menganggap seseorang telah bersalah,” tegasnya.
Harson juga menekankan pentingnya menjaga prinsip praduga tak bersalah. Ia meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada KPK untuk menjalankan proses hukum secara objektif, menyeluruh, dan transparan.
“Biarkan proses hukum berjalan. Jangan mendahului keadilan. Mari kita tunggu hasil pemeriksaan dan keputusan pengadilan. Dari situlah nantinya dapat diketahui siapa yang benar dan siapa yang salah,” pungkasnya.










