WARTANESIA.ID – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa integritas menjadi fondasi utama bagi seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga lurah. Ia meminta aparatur tidak sekadar menjadikan integritas sebagai slogan, melainkan benar-benar menerapkannya dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintahan.
Penegasan tersebut disampaikan Munafri dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Integritas Dimensi Internal dan Eksternal pada Pemerintah Kota Makassar. Kegiatan yang digelar Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI itu berlangsung di Balai Kota Makassar, Selasa (3/11/2026).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI Edi Suryanto, Kasatgas Koordinasi dan Pencegahan Korupsi KPK RI Tri Budi Rochmanto, serta Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Boyke Martz Siagian.
Dalam kesempatan itu, Munafri menyebut rapat koordinasi sebagai langkah strategis untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. “Dengan pertemuan dan pengawasan ini, kita ingin menjaga integritas, pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik yang merugikan pribadi dan golongan,” jelasnya.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu menekankan bahwa integritas harus tercermin melalui keselarasan antara perkataan, perbuatan, dan kepatuhan terhadap aturan. Jajaran Pemkot Makassar juga diminta menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Munafri menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi dan catatan dari lembaga terkait, termasuk KPK, BPKP, dan LKPP, sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan. Menurutnya, pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui pengawasan dan penindakan, tetapi harus dimulai dari kesadaran setiap aparatur untuk menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab.
Penguatan integritas, kata dia, harus berjalan pada dua dimensi sekaligus, yakni internal pemerintahan dan eksternal dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pada dimensi internal, seluruh aparatur dituntut bekerja secara profesional, disiplin, jujur, dan bertanggung jawab, sekaligus menghindari berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.
“Termasuk mengoptimalkan pengelolaan konflik kepentingan, mencegah gratifikasi, suap, serta memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Munafri juga menekankan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat, dalam memperkuat pengawasan dan memastikan setiap program maupun penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan. Pada dimensi eksternal, Pemkot Makassar berkomitmen meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui pelayanan publik yang cepat, tepat, transparan, adil, dan responsif.
“Tentu, kepastian prosedur, keterbukaan informasi, serta pencegahan pungutan liar dan praktik gratifikasi menjadi perhatian penting dalam membangun pelayanan publik yang berintegritas,” tuturnya.
Di sisi lain, Munafri turut menyinggung sejumlah anomali yang menjadi perhatian dalam evaluasi tata kelola pemerintahan. Ia memastikan hal tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan audit secara lebih mendalam. Ia pun meminta Inspektorat mengambil peran aktif dalam melakukan pengawasan internal, sehingga setiap temuan dapat dijelaskan berdasarkan data dan mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Beberapa kasus yang menjadi anomali ini akan kita dalami lebih detail. Seperti yang disampaikan Pak Direktur, akan ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan audit. Karena itu, kita harus mempersiapkan semuanya dengan baik,” ujarnya.
Munafri berharap melalui pengawasan dan proses audit tersebut, setiap anomali dapat diketahui secara jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan yang tidak perlu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai bentuk keseriusan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, jajaran eksekutif mulai dari pimpinan OPD hingga unsur legislatif, yakni pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar, turut melakukan penandatanganan pakta integritas. Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh perwakilan KPK RI dan Kementerian Dalam Negeri.
“Melalui komitmen bersama ini, kita berharap seluruh jajaran pemerintah tidak hanya memahami arahan dan rekomendasi KPK, tetapi juga konsisten melaksanakannya dalam setiap kebijakan, pengelolaan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat,” tutup Appi.
Pada kesempatan yang sama, Kementerian Dalam Negeri RI mendorong Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Dukungan tersebut disampaikan Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Boyke Martz Siagian.
Boyke menilai kolaborasi antara Kemendagri, KPK, pemerintah kota, DPRD, sekretaris daerah, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi langkah penting dalam memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah. “Sinergi lintas lembaga ini, dapat membantu pemerintah Kota memastikan setiap proses pengelolaan anggaran berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Ia berharap penguatan pengawasan dan pembenahan sistem keuangan yang dilakukan Pemkot Makassar dapat membawa perubahan positif, sekaligus menjadikan Makassar sebagai salah satu daerah percontohan bagi kota-kota lainnya. Boyke juga menyebutkan sejumlah catatan dan anomali dalam tata kelola keuangan daerah yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah kota.
Ia menegaskan, Kemendagri dalam kapasitasnya sebagai pembina penyelenggaraan pemerintahan daerah terus memberikan masukan dan pendampingan agar setiap kekurangan dapat segera diperbaiki. Menurutnya, apabila dalam proses evaluasi ditemukan kesalahan, pemerintah daerah diharapkan tidak menunda pembenahan, melainkan segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Catatan dari kami, selaku pengampu pembinaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tentu memberikan masukan-masukan terkait tata kelola yang sudah dilakukan pemerintah kota,” jelasnya. “Anomali-anomali ini perlu dipercepat penyelesaiannya dan diperbaiki apabila memang terdapat kesalahan,” lanjutnya.
Boyke pun optimistis melalui sinergi pemerintah daerah bersama Kemendagri dan KPK, tata kelola keuangan Kota Makassar akan semakin baik, tidak hanya pada tahun ini, tetapi juga dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran tahun berikutnya.












