WARTANESIA – Kasus dugaan pencurian material yang mengandung emas di area kerja PT Pani Gold Mine (PGM) menuai perhatian publik. Pasalnya, karyawan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut diketahui menerima gaji dengan nominal yang tergolong besar, yakni mencapai Rp11 juta per bulan termasuk lembur.
Besaran gaji yang sudah menyentuh angka belasan juta rupiah itu dinilai cukup fantastis, untuk ukuran rata-rata pendapatan pekerja di sektor pertambangan daerah. Namun, hal tersebut rupanya tidak menjadi jaminan, untuk mencegah dugaan pelanggaran yang kini tengah diusut pihak perusahaan.
Supervisor Asset Protection PGM, Zainal Tangoi, menyebutkan salah satu karyawan yang telah mengakui perbuatannya, tetapi menerima gaji hingga Rp 11 juta per bulan termasuk perhitungan lembur.
“Gajinya sekitar Rp11 juta per bulan, sudah termasuk lembur,” ujar Zainal.
Besaran gaji tersebut dinilai cukup tinggi untuk ukuran pekerja di sektor pertambangan daerah. Namun demikian, hal itu tidak serta-merta mencegah terjadinya dugaan pelanggaran di lingkungan kerja.
Zainal menjelaskan, dari lima nama yang disebut dalam hasil penelusuran awal, satu orang telah mengakui perbuatannya. Sementara empat lainnya masih dalam proses pengembangan internal dan pendalaman lebih lanjut.
“Dari lima nama yang disebut, satu orang sudah mengakui perbuatannya. Empat lainnya masih dalam proses pengembangan internal,” jelasnya.
Kelima terduga pelaku diketahui berasal dari berbagai daerah. Dua orang merupakan warga Pohuwato, satu berasal dari Kabupaten Gorontalo, dan dua lainnya dari luar daerah.
Pihak perusahaan masih menelusuri sejauh mana keterlibatan masing-masing individu dalam dugaan pengambilan material yang mengandung emas tersebut.
Lebih lanjut terungkap, karyawan yang telah mengakui perbuatannya itu belum lama ini menandatangani perpanjangan kontrak kerja dengan perusahaan. Bahkan dalam waktu dekat, memasuki bulan puasa, para karyawan dijadwalkan menerima tambahan penghasilan yang nilainya lebih besar dibanding bulan sebelumnya.
Fakta ini menambah sorotan terhadap kasus tersebut. Di tengah fasilitas dan penghasilan yang relatif besar, dugaan pelanggaran justru muncul dari internal perusahaan sendiri.
Manajemen PGM menegaskan bahwa seluruh karyawan telah melalui prosedur ketat sebelum bekerja, mulai dari proses rekrutmen, pemeriksaan kesehatan (medical check-up), hingga induksi kerja yang menekankan aturan keselamatan, keamanan, dan integritas. Perusahaan juga memiliki kode etik yang secara tegas melarang pengambilan material tanpa izin.
“Kasus ini kini menjadi evaluasi serius bagi manajemen untuk memperketat sistem pengawasan di area operasional. Perusahaan memastikan akan menindak setiap karyawan yang terbukti bersalah sesuai aturan internal dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Zainal.













