Rusli Habibie Dinilai Abaikan Somasi, Jeffry Rumampuk Siapkan Langkah Hukum

WARTANESIA.ID – Kuasa hukum jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi Butota, Jeffry Rumampuk (JR), memastikan akan menempuh langkah hukum terhadap anggota DPR RI, Rusli Habibie, apabila kembali tidak memberikan tanggapan atas somasi yang telah dilayangkan terkait permintaan klarifikasi mengenai dugaan informasi yang berkembang seputar kasus pembacokan wartawan pada Juni 2021.

Pernyataan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum dari Firma Hukum Iustitiae Firmus Law Associates (IFLA) setelah menyebut somasi pertama yang dikirimkan kepada Rusli Habibie tidak memperoleh respons hingga batas waktu yang telah ditentukan.

banner 468x60

Ketua Tim IFLA, Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, SH., MH., mengatakan pihaknya sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada Rusli Habibie untuk menggunakan haknya menyampaikan klarifikasi secara resmi. Namun, hingga kini belum ada jawaban yang diterima.

“Kami telah memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi. Apabila kesempatan tersebut kembali tidak dimanfaatkan, maka kami akan mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Abdulwahidin.

Menurutnya, langkah hukum tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum bagi kliennya yang menjadi korban pembacokan pada 2021. Ia menegaskan, permintaan klarifikasi diajukan agar berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijelaskan secara terbuka dan tidak terus menjadi polemik.

Abdulwahidin menyebut pihaknya masih memberikan kesempatan terakhir kepada Rusli Habibie untuk memberikan tanggapan resmi sebelum perkara tersebut dibawa ke jalur hukum.

Sebelumnya, IFLA telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi pada 8 Juni 2026 yang kemudian ditindaklanjuti dengan somasi tertanggal 17 Juni 2026. Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta penjelasan atas dugaan yang berkembang mengenai kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kasus penganiayaan berat terhadap Jeffry Rumampuk.

Kuasa hukum menyatakan permintaan klarifikasi tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang menurut mereka terungkap dalam proses persidangan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk keterangan sejumlah saksi dan putusan terhadap para pelaku yang telah dipidana. Namun demikian, dugaan yang diarahkan kepada Rusli Habibie belum pernah diputus atau dibuktikan melalui proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Selain meminta klarifikasi tertulis, pihak kuasa hukum juga menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila somasi kembali diabaikan. Mereka menilai proses tersebut penting untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik.

Hingga berita ini disusun, Rusli Habibie belum memberikan pernyataan resmi terkait surat permohonan klarifikasi maupun somasi yang dilayangkan kuasa hukum Jeffry Rumampuk. Apabila yang bersangkutan menyampaikan tanggapan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.