Pani Gold Mine Bantah Intimidasi Penambang Tradisional, Begini Penjelasannya

WARTANESIA.ID – Pihak perusahaan tambang emas Pani Gold Mine (PGM) membantah tudingan adanya tindakan intimidasi yang dilakukan karyawannya terhadap tiga penambang tradisional di kawasan Gunung Pani, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Kamis (6/8/2026).

Bantahan tersebut disampaikan External Affairs Pani Gold Mine, Kurniawan Siswoko, pada Kamis malam.

“Prinsipnya tidak ada intimidasi yang dilakukan karyawan perusahaan. Tim Asset Protection (AP) dalam melaksanakan tugasnya senantiasa mengedepankan dialog dan mengutamakan langkah-langkah humanis,” kata Kurniawan kepada WARTANESIA.ID.

Terkait pengangkutan dan pengamanan sepeda motor ke Polsubsektor, Kurniawan menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Untuk kejadian motor yang diangkut dan diamankan ke Polsubsektor, hal itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Silakan dikonfirmasi langsung kepada pihak Polsubsektor,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional perusahaan di Kabupaten Pohuwato telah memiliki dasar hukum yang sah.

“Perusahaan menjalankan kegiatan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, berdasarkan perizinan resmi yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia. Perusahaan juga telah membayarkan royalti kepada pemerintah serta turut mendukung pembangunan melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” jelasnya.

Kurniawan turut membantah narasi yang menyebut perizinan perusahaan belum terbit.

“Jadi, narasi yang berulang kali menyebut perizinan belum terbit itu sangat menyesatkan,” tegasnya.

Sebelumnya, tiga penambang tradisional mengaku mengalami dugaan intimidasi di wilayah operasional Pani Gold Mine. Mereka menyebut sepeda motor milik mereka ditahan setelah dituduh mengambil batu di aliran Sungai Alamotu, Dusun Hele, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Kamis (6/8/2026).

Ketiga warga tersebut masing-masing berinisial MM (22), warga Desa Popayato, II (24), warga Kota Gorontalo, dan HB (31), warga Mootilango, Kecamatan Duhiadaa. Mereka mengaku sepeda motor Honda Revo dan Honda Supra milik mereka diangkut dan diamankan di Polsubsektor Dusun Hele setelah dituduh melakukan pencurian batu.

HB mengaku dirinya bersama dua rekannya sempat diteriaki sebagai pencuri oleh pihak perusahaan sebelum kendaraan mereka dibawa ke Polsubsektor.

“Kami diteriaki pencuri dan motor-motor kami diangkut ke Polsubsektor. Padahal sebelumnya pengawas perusahaan yang kami temui mengatakan kami dipersilakan beraktivitas, hanya diminta menunggu sampai jam istirahat,” ujar HB.

Sementara itu, II mengaku mereka mendapat tekanan untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi 11 poin. Setelah menandatangani dokumen tersebut, mereka mengaku diminta mencari tahu pihak yang melaporkan persoalan perusahaan hingga menjadi perhatian di tingkat pusat.

“Kami dipaksa membuat pernyataan sebanyak 11 poin dan menandatanganinya. Setelah itu kami malah ditantang mencari siapa yang melaporkan mereka sampai ke tingkat pusat di Jakarta. Kami hanya penambang tradisional, mana tahu soal laporan itu,” kata II.

Ia juga mengklaim pihak perusahaan menyampaikan bahwa sepeda motor yang diamankan tidak akan dikembalikan apabila mereka tidak dapat memberikan informasi mengenai pihak yang dimaksud.

“Meskipun kami sudah mengaku tidak mengetahui laporan yang mereka maksud, mereka tetap bersikeras meminta kami mencari tahu. Kalau tidak, motor kami tidak akan dikembalikan,” tambahnya.

Kepala Desa Sukamakmur, Kecamatan Patilanggio, Badrun Yonu, mengaku sempat berupaya memediasi persoalan tersebut. Namun, menurutnya, mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil.

“Saya datang untuk memediasi persoalan ini, tapi bapak ini arogan sekali. Bisanya cuma menindas rakyat kecil,” ungkap Badrun.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan pengamanan kendaraan maupun perkembangan penanganan peristiwa tersebut.