PETI Teratai-Bulangita Mulai Rusak Fasilitas Umum, Polres Pohuwato Diminta Bertindak

WARTANESIA.ID – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Bulangita dan Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan.

Tak hanya diduga berdampak terhadap lingkungan, aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut kini disebut mulai mengancam fasilitas umum, khususnya ruas jalan desa yang menjadi akses penghubung masyarakat.

Kerusakan terlihat pada ruas jalan di Dusun Moduwito, Desa Teratai, yang berbatasan langsung dengan wilayah Desa Bulangita.

Kondisi jalan yang mengalami kerusakan itu dikhawatirkan dapat mengganggu bahkan memutus akses transportasi masyarakat apabila tidak segera ditangani.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerusakan ruas jalan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penggalian menggunakan alat berat jenis ekskavator yang dilakukan oleh oknum yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI.

Sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut, aktivitas penggalian di wilayah Dusun Moduwito diduga dilakukan oleh pelaku usaha berinisial AR.

Sementara di wilayah Desa Bulangita, penggalian jalan tersebut diduga dilakukan oleh seseorang berinisial KSM.

Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta pendalaman dari pihak berwenang.

Terpisah, Sekretaris Desa Teratai, Alwin Suleman, membenarkan adanya kerusakan pada ruas jalan desa di wilayah Dusun Moduwito yang berbatasan dengan Desa Bulangita.

“Iya, jalan desa sudah mulai dirusak di Dusun Moduwito, Desa Teratai, yang berbatasan dengan Desa Bulangita,” ungkap Alwin melalui salah satu media, Jumat (7/8/2026).

Kerusakan fasilitas umum tersebut menambah persoalan di tengah maraknya sorotan terhadap dugaan aktivitas PETI di kawasan Bulangita–Teratai.

Masyarakat berharap kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Pohuwato, bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

Selain memastikan penyebab kerusakan jalan, warga juga meminta adanya penelusuran terhadap dugaan aktivitas pertambangan di sekitar lokasi.

Jika dalam penelusuran ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin atau melanggar ketentuan hukum, masyarakat berharap aparat dapat mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.