WARTANESIA.ID – Dugaan tindakan intimidasi terhadap penambang tradisional kembali mencuat di wilayah operasional Pani Gold Mine (PGM). Tiga warga mengaku sepeda motor mereka ditahan setelah dituduh oleh Asset Protection Advisor PT PETS, Sukrianto Puluhulawa, mengambil batu di aliran Sungai Alamotu, Dusun Hele, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, pada Kamis (6/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di tengah polemik kawasan Alamotu yang hingga kini masih menjadi wilayah konflik. Diketahui, lokasi tersebut berada dalam konsesi PT GSM, sementara proses perizinan melalui OSS-RBA disebut belum terbit. Selain itu, penyelesaian tali asih kepada masyarakat juga dikabarkan belum tuntas.
Ketiga warga yang mengaku mengalami intimidasi masing-masing berinisial MM (22), warga Desa Popayato, II (24), warga Kota Gorontalo, dan HB (31), warga Mootilango, Kecamatan Duhiadaa. Mereka mengatakan sepeda motor Honda Revo dan Honda Supra milik mereka diangkut dan diamankan di Polsubsektor Dusun Hele setelah dituduh melakukan pencurian batu.
HB mengaku dirinya bersama dua rekannya sempat diteriaki sebagai pencuri oleh pihak perusahaan sebelum kendaraan mereka dibawa ke Polsubsektor.
“Kami diteriaki pencuri dan motor-motor kami diangkut ke Polsubsektor. Padahal sebelumnya pengawas perusahaan yang kami temui mengatakan kami dipersilakan beraktivitas, hanya diminta menunggu sampai jam istirahat,” ujar HB.
Tak hanya itu, II juga mengungkapkan adanya dugaan tekanan agar mereka menandatangani surat pernyataan yang berisi 11 poin. Setelah dokumen tersebut ditandatangani, mereka mengaku diminta mencari tahu siapa pihak yang melaporkan persoalan perusahaan hingga menjadi perhatian di tingkat pusat.
“Kami dipaksa membuat pernyataan sebanyak 11 poin dan menandatanganinya. Setelah itu kami malah ditantang mencari siapa yang melaporkan mereka sampai ke tingkat pusat di Jakarta. Kami hanya penambang tradisional, mana tahu soal laporan itu,” kata II.
Menurut pengakuan II, pihak perusahaan juga disebut menyampaikan bahwa sepeda motor yang ditahan tidak akan dikembalikan apabila mereka tidak dapat memberikan informasi mengenai pihak yang dimaksud.
“Meskipun kami sudah mengaku tidak mengetahui laporan yang mereka maksud, mereka tetap bersikeras meminta kami mencari tahu. Kalau tidak, motor kami tidak akan dikembalikan,” tambahnya.
Kepala Desa Sukamakmur, Kecamatan Patilanggio, Badrun Yonu, mengaku sempat berinisiatif memediasi persoalan tersebut. Namun, menurutnya, upaya mediasi justru mendapat respons yang dinilainya arogan dari Asset Protection Advisor PT PETS.
“Saya datang untuk memediasi persoalan ini, tapi bapak ini arogan sekali. Bisanya cuma menindas rakyat kecil,” ungkap Badrun.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada External Affairs PT PETS, Kurniawan Siswoko, belum memperoleh tanggapan substantif. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, ia hanya memberikan jawaban singkat.
“Bentar mas, masih di jalan,” ujarnya.
Peristiwa dugaan intimidasi terhadap penambang tradisional ini bukan kali pertama terjadi. Insiden serupa merupakan peristiwa berulang di kawasan operasional Pani Gold Mine. Hingga kini, belum ada penyelesaian berarti dari pemangku kepentingan di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak PT PETS maupun pihak kepolisian terkait dugaan intimidasi, penahanan kendaraan, serta tuduhan yang disampaikan oleh ketiga warga tersebut.






