WARTANESIA – Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, memasuki babak baru. Polres Pohuwato resmi menetapkan pria berinisial RM (25) sebagai tersangka dalam kasus yang menggemparkan warga tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan pada 29 April 2026 setelah penyidik Satreskrim Polres Pohuwato melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman kasus.
Informasi itu disampaikan pihak Polres Pohuwato melalui Dersi Aqim kepada awak media, Kamis (30/4/2026).
“Sekadar informasi rekan-rekan, sudah ditetapkan tersangka,” ujar Aqim melalui pesan singkat.
Kasus tersebut menyeret nama RM setelah muncul laporan dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial M (13), siswi kelas 6 SD di Kecamatan Taluditi.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, peristiwa memilukan itu diduga terjadi pada Desember 2025. Namun, korban baru berani mengungkap kejadian yang dialaminya beberapa bulan kemudian karena trauma dan ketakutan.
Orang tua korban, AM (46), mengungkapkan bahwa anaknya sempat memilih bungkam lantaran diduga mendapat ancaman dari pelaku saat kejadian berlangsung.
“Kejadiannya Desember 2025, tapi kami pihak keluarga baru diberitahu kemarin. Saat kejadian, mulut korban dibekap. Karena merasa takut dan adanya ancaman dari pelaku, anak kami tidak berani melapor,” ungkap AM usai membuat laporan resmi di Polres Pohuwato.
Usai menerima laporan, aparat Satreskrim Polres Pohuwato bergerak cepat mengamankan RM untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyebut penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif dan detail perkara.
“Secepatnya akan kami informasikan kembali kepada rekan-rekan media. Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung,” tegas Iptu Renly.













