WARTANESIA – Pihak PT. Lebuni, membantah telah melakukan penyerobotan lahan milik warga di Kecamatan Popayato. Ini disampaikan pihak perusahaan, melalui Pimpro, Frans Manahampi.
“Diinformasikan bahwa kami telah melakukan penyerobotan lahan warga itu sangat tidak benar dan mengada-ngada. Yang ada itu lahan kami diserobot oleh warga,” ungkap Frans, Kamis (5/5/2022).
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh perusahaan sudah sesuai prosedur. “Yang kami kelola sebagaimana izin HGU (Hak Guna Usaha) sebesar 250 hektar itu adalah areal lahan yang kami kuasai secara legal,” ujarnya.
Bahkan, sejauh ini kata dia, pihak perusahaan telah berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengelolaan lahan tersebut.
“Kita sebenarnya sudah melakukan sosialisasi. Warga kami ajak kerjasama. Jika pengolahan lahan dilakukan sendiri maka konsekuensinya seperti ini, namun jika bekerjasama dengan perusahaan, warga justru diuntungkan. Tidak ada resiko gagal panen. Dari sosialisasi itu ada yang terima dan tidak,” terang Frans.
“Berdasarkan ketentuan, masa berakhir ijin pakai lahan yang kami kelola itu sampai di tahun 2030. Jadi sekali lagi kami tegaskan, tidak benar jika kami telah melakukan perampasan dan penyerobotan lahan milik warga. Jika ada yang merasa lahannya diserobot, ayo tunjukan bukti-bumtinya,” bantah Frans tegas.. (Lan)











