WARTANESIA – Empat perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan di Kabupaten Pohuwato resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Laporan tersebut dilayangkan oleh LSM Labrak sebagai bentuk pengawasan publik terhadap tata kelola usaha perkebunan di daerah tersebut.
Keempat perusahaan yang dilaporkan masing-masing adalah PT Loka Indah Lestari (LIL) dan PT Sawit Tiara Nusa (STN) yang bergerak di perkebunan kelapa sawit, serta PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Bayan Tumbuh Lestari (BTL) yang bergerak di perkebunan gamal-kaliandra untuk kebutuhan wood pellet.
Pendiri LSM Labrak, Sonni Samoe, menegaskan laporan tersebut merupakan sikap moral sekaligus langkah konstitusional untuk memastikan tata kelola perkebunan di Pohuwato berjalan sesuai prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk menghambat investasi, melainkan mendorong pembenahan sistem yang dinilai masih amburadul dan berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.
“Ketika tata kelola perkebunan tidak transparan, yang dirugikan bukan hanya masyarakat sekitar, tetapi juga negara. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara serius dan independen,” ujar Sonni, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, alasan mendasar pelaporan itu karena adanya dugaan ketidakteraturan dalam pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, termasuk kemitraan dan pemenuhan hak ekonomi warga.
Selain itu, terdapat pula dugaan potensi maladministrasi dalam proses pengawasan dan tata kelola, kemungkinan dampak terhadap kepentingan keuangan negara yang perlu diaudit secara objektif, serta lemahnya kepastian hukum yang berpotensi memicu konflik sosial di tingkat akar rumput.
Tidak hanya melapor ke Kejaksaan, LSM Labrak juga menyampaikan aduan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Menurut Sonni, pelibatan Ombudsman dimaksudkan untuk menguji apakah terdapat maladministrasi dalam pelayanan publik terkait tata kelola perkebunan. Sementara itu, BPK diharapkan dapat melakukan audit investigatif guna menilai aspek tata kelola yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Masyarakat perlu memahami bahwa pengawasan publik adalah bagian dari demokrasi. Kehadiran aktivis untuk memastikan pembangunan berjalan dengan prinsip keadilan dan tidak meninggalkan masalah sosial di kemudian hari,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak sedang mencari konflik, melainkan meminta kejelasan, transparansi, dan keadilan.
“Jika tata kelola benar, maka tidak ada yang perlu ditakutkan dari pemeriksaan,” pungkasnya.












