Polsek Wonosari Cegat Excavator Diduga Menuju Lokasi PETI di Sapa

WARTANESIA – Kepolisian Sektor (Polsek) Wonosari melakukan pencegatan terhadap satu unit alat berat jenis excavator, yang diduga akan digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sapa, Kecamatan Botumoito, pada Sabtu (17/01/2026).

Pencegatan tersebut dilakukan setelah Polsek Wonosari menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pergerakan alat berat yang melintas menuju wilayah yang selama ini dikenal rawan aktivitas PETI. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat ke lapangan untuk melakukan penghadangan.

banner 468x60

Kapolsek Wonosari, IPTU Zulkifli Zaeng, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, sekaligus sebagai upaya pencegahan dini terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan dampak sosial.

“Setelah menerima laporan masyarakat, personel kami langsung melakukan pengecekan di lapangan dan berhasil menghentikan satu unit excavator yang diduga hendak menuju lokasi PETI di Sapa,” ujar Zulkifli, Senin (19/01/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa alat berat tersebut melintas melalui jalur wilayah hukum Polsek Wonosari. Jalur tersebut selama ini kerap digunakan oleh para pelaku usaha PETI untuk memobilisasi alat berat menuju lokasi pertambangan ilegal di wilayah Sapa.

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen serta koordinasi dengan pihak terkait, Polsek Wonosari memutuskan untuk memulangkan alat berat jenis excavator tersebut, dan mengarahkan agar tidak melintasi wilayah hukum Polsek Wonosari. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas sekaligus preventif agar alat berat tidak digunakan untuk aktivitas PETI.

“Kami menegaskan wilayah hukum Polsek Wonosari tidak boleh dilalui untuk mobilisasi alat berat yang diduga akan digunakan dalam aktivitas PETI. Alat berat tersebut telah dipulangkan,” tegas Zulkifli.

Pihak kepolisian juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, praktik PETI dinilai dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya pergerakan alat berat atau aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik PETI. Pengawasan di jalur-jalur rawan akan terus ditingkatkan guna mencegah terulangnya kejadian serupa,” tutup Zulkifli.