WARTANESIA.ID – Satu unit mobil merk susuki carry warna putih nopol DM 86 54 DF diduga mengangkut BBM subsidi jenis solar, dexlite dan pertalite tanpa dokumen resmi.
Mobil tersebut diamankan setelah diketahui mengangkut sejumlah bahan bakar minyak bersubsidi yang dilakukan oleh Polsek Marisa, dan diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Pohuwato. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (07/05)2026) pukul 03:30 wita.
Bergerak cepat, setelah dakukan pemeriksaan dan gelar perkara Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato kemudian menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, jenis solar yang diamankan di wilayah Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Tersangka berinisial NK (42), warga Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, diamankan bersama satu unit kendaraan Suzuki Carry Pick Up warna putih yang diduga mengangkut BBM subsidi tanpa dokumen resmi.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan patroli dan pemeriksaan yang dilakukan personel Polsek Marisa bersama Subsektor Buntulia pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 03.30 WITA.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 20 galon berisi BBM jenis solar subsidi dengan total sekitar 660 liter serta satu galon BBM jenis pertalite sebanyak 23 liter,” ujar Kasat Reskrim.
Polisi menduga BBM tersebut akan dibawa menuju lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Selanjutnya, kendaraan beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pohuwato untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato menetapkan NK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
“Tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pohuwato guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.













