WARTANESIA.ID – Polres Boalemo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengambilan kendaraan secara paksa terhadap satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna putih bernomor polisi DM 8041 AN.
Ketiga tersangka masing-masing Ronal Punuh alias Onal (36), Moh. Alfrionaldo Bakio alias Rio (22), dan Irfan Ahmad alias Irfan (26). Mereka diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada 8 Juni 2026 di Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta.
Kasus ini bermula Ronal Punuh bersama rekannya melihat kendaraan yang dikemudikan Anis Akuba bersama Dedi Hadju wilayah Desa Modelomo, Mereka menghentikan kendaraan sekaligus langsung mengambil kunci secara paksa.
Diketahui mobil yang di bawah oleh Anis Akuna memiliki tunggakan angsuran dua bulan yang dibiayai PT Mandiri Utama Finance (MUF), sehingga kendaraan langsung di kuasi oleh Ronal Punuh bersama rekannya .
Kemudian Mobil tersebut selanjutnya dibawa ke halaman rumah Ronal Punuh, sebelum akhirnya diserahkan ke gudang JBA yang bekerja sama dengan PT Mandiri Utama Finance pada 9 Juni 2026.
Bahkan, dalam rangkaian peristiwa tersebut, istri Anis Akuba disebut sempat dimintai uang sebesar Rp10 juta, sebagai biaya pengganti apabila kendaraan tidak ditarik. Atas kejadian itu, Anis Akuba melaporkan peristiwa ke pihak berwajib kepolisian.
Menerima laporan itu, Satreskrim Polres Boalemo lansung memeriksa tujuh orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, berupa STNK, berita acara serah terima kendaraan, dua lembar surat kuasa, serta satu unit mobil Suzuki Carry warna putih.
Kasat Reskrim Polres Boalemo, IPTU Nurwahid Kiay Demak, menegaskan bahwa penagihan tunggakan kredit tidak dapat dijadikan alasan, untuk mengambil kendaraan secara paksa ketika konsumen menyatakan keberatan.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g KUHP, subsider Pasal 476 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Iptu Nurwahid, saat Conference pers Rabu, (04/10/2026) malam.
Nurwahid menjelaskan, terdapat perbedaan antara penyerahan kendaraan yang dilakukan secara sukarela oleh konsumen dengan pengambilan kendaraan secara paksa ketika konsumen menolak.
“Kalau memang konsumen ikhlas memberikan atau menyerahkan unit kendaraannya, itu tidak menjadi masalah. Tetapi ketika pihak yang ditagih tidak terima atau keberatan, mereka tidak bisa mengambil kendaraan secara paksa. Prosesnya harus melalui pengadilan, sehingga pihak pengadilan yang akan melakukan eksekusi atau pengambilan unit kendaraan,” jelas Iptu Nurwahid.
Peringatan serupa disampaikan Kabag Ops Polres Boalemo, AKP Irwan Aripin Ali. Ia meminta perusahaan pembiayaan tidak membiarkan proses penagihan dilakukan dengan cara-cara yang berpotensi menimbulkan tindak pidana.
“Jangan menghalalkan segala cara di jalanan yang dapat berujung pada tindak pidana,” tutup AKP Irwan.















