Polisi Ringkus Tiga Pelajar Terduga Pelaku Pencurian di Ipilo

WARTANESIA.ID – Team Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Tiga Terlapor yang masih berstatus pelajar di bawah umur berhasil diamankan pada Selasa (29/09/2026) pagi, hanya beberapa jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.

banner 468x60

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu warga yang meminta anggota keluarganya untuk mengecek kondisi barang-barang yang tersimpan di dalam gudang. Saat pintu gudang dibuka, korban mendapati sejumlah barang berharga berupa peralatan pertukangan, besi, dan perabotan telah raib.

Akibat insiden pencurian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, Mengatakan usai menerima laporan dari Piket Reskrim pada pukul 09.00 WITA, Team URC Polresta Gorontalo Kota langsung diterjunkan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Tim melakukan serangkaian tindakan olah TKP awal serta menginterogasi pelapor dan saksi-saksi di sekitar lokasi,” Jelas Kompol Akmal.

Lanjut Kasat Reskrim, berdasarkan hasil pengumpulan informasi di lapangan, kecurigaan mengarah pada tiga remaja yang berdomisili tidak jauh dari rumah korban.

“Tidak butuh waktu lama, tim langsung memburu keberadaan ketiganya. Sekitar pukul 10.30 WITA, Team URC berhasil menggerebek dan mengamankan ketiga Terlapor saat mereka sedang berada di kediaman salah satu Terlapor di wilayah Kelurahan Ipilo,” Ujar Kompol Akmal.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan, di antaranya:

• 1 (satu) buah mesin gurinda duduk

• 1 (satu) karung aluminium

• 1 (satu) buah tangki sprayer

• 1 (satu) buah kompor gas

• 7 kilogram potongan aluminium

• 20 kilogram besi plat

Dari hasil interogasi awal ketiga Terlapor telah mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian di gudang milik pelapor.

Saat ini, para Terlapor beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Karena para pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus ini akan diproses dengan tetap memperhatikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” Tutup Kompol Akmal.

Baca berita kami lainnya di