Gara-gara Sabu, Warga Popayato Ditangkap Polres Pohuwato

WARTANESIA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato mengamankan seorang pria berinisial LG (38), warga Kecamatan Popayato, yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, (12/6/2026), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

banner 468x60

Saat diamankan di belakang rumahnya, petugas menemukan dua sachet plastik klip kecil yang diduga berisi sabu. Barang tersebut diakui milik LG yang sebelumnya sengaja dibuang ke tanah setelah melihat kedatangan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pohuwato.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, LG mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang berada di wilayah Kecamatan Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Moutong. Namun, terduga pemasok belum berhasil ditemukan. Meski demikian, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lokasi yang diduga sebagai tempat tinggal pria berinisial A.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Abdul Gani, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terkait,” ujar IPTU Budi Abdul Gani.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.