WARTANESIA – Penutupan sejumlah toko emas di Kabupaten Pohuwato yang memicu keresahan para penambang akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Polda Gorontalo.
Aparat kepolisian menegaskan emas yang berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), dilarang keras untuk diperjualbelikan karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Maruly Pardede, menyampaikan bahwa larangan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan perintah undang-undang yang wajib dipatuhi oleh semua pihak.
“Kalau emas dari PETI memang tidak boleh diperjualbelikan. Itu sudah jelas melanggar hukum,” tegas Maruly, Selasa (03/03/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan itu diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut disebutkan, setiap orang yang menyimpan, mengangkut, mengolah, atau menjual mineral yang bukan berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 miliar.
“Menyimpan, mengangkut, mengolah, atau menjual emas yang bukan dari pemegang izin sah, ancaman hukumannya sampai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar,” ungkap Maruly
Tak hanya penjual, pihak pembeli juga berpotensi terjerat hukum. Toko emas yang mengetahui asal-usul emas dari PETI namun tetap melakukan transaksi dapat dijerat pidana, bahkan berpotensi dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Pembelinya bisa terjerat pidana. Bahkan dapat dikenakan TPPU. Selain ancaman penjara, juga bisa ada perampasan atau pengembalian aset hasil kejahatan,” tegasnya.
Untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan transaksi emas ilegal, penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Penyidik akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aset toko emas yang membeli emas hasil PETI,” tambah Maruly.
Di sisi lain, aparat penegak hukum telah melakukan penertiban aktivitas PETI di Pohuwato sejak 5 Januari 2026 dan hingga kini masih berlangsung. Operasi tersebut melibatkan jajaran Polda, Polres setempat, serta unsur Forkopimda dan pemangku kepentingan terkait.
“Penertiban sudah kami lakukan bersama aparat penegak hukum dan unsur terkait sejak 5 Januari dan masih berjalan sampai sekarang,” jelas Maruly
Meski penindakan terus dilakukan, kepolisian juga mendorong solusi jangka panjang, agar masyarakat memiliki akses legal dalam beraktivitas. Untuk mempermudah Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga masyarakat dapat menambang secara sah dan bertanggung jawab.
“Kapolda mendorong Pemprov agar mempercepat dan mempermudah penerbitan IPR, supaya masyarakat bisa menambang secara legal dan sesuai aturan,” pungkasnya.













