WARTANESIA — Ahmad Saleh Bumulo, pemilik alat berat yang diamankan polisi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan di Pengadilan Negeri Marisa.
Langkah tersebut diambil sebagai strategi untuk fokus pada pembuktian substansi perkara serta memperjelas posisi hukum dalam proses penyidikan.
Kuasa hukum Ahmad, Rifyan Ridwan Saleh dari RRS & Partners, menyatakan bahwa keputusan ini menunjukkan sikap kooperatif kliennya dalam menghadapi proses hukum.
“Kami tidak ingin terjebak pada perdebatan formal semata. Kami ingin perkara ini diuji secara substansi. Kami yakin, jika fakta hukum dibuka secara terang, posisi klien kami jelas—dia bukan pelaku,” ujar Rifyan.
Kasus ini bermula dari penyitaan satu unit excavator milik Ahmad oleh aparat kepolisian terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan. Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat langsung dalam aktivitas tersebut.
Menurut Rifyan, excavator itu disewakan kepada pihak lain dan dioperasikan oleh pihak berbeda.
“Klien kami tidak berada di lokasi pertambangan, tidak mengoperasikan alat, dan tidak mengendalikan kegiatan. Karena itu, penting untuk melihat secara objektif siapa yang benar-benar melakukan dan mengendalikan aktivitas tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan, dalam hukum pidana, pertanggungjawaban tidak dapat dibebankan hanya berdasarkan kepemilikan alat, melainkan harus dibuktikan adanya peran aktif dan unsur kesengajaan.
Di sisi lain, penyitaan excavator tersebut justru menimbulkan kerugian ekonomi bagi Ahmad, karena alat tersebut merupakan sumber penghasilan utamanya.
“Klien kami justru mengalami kerugian nyata. Perlu dilihat secara jernih apakah adil jika pihak yang dirugikan justru diarahkan sebagai pihak yang bertanggung jawab,” kata Rifyan.
Dengan pencabutan praperadilan, pihaknya menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum, termasuk jika perkara dilimpahkan ke kejaksaan hingga persidangan.
“Kami siap hadir di setiap tahap, memberikan keterangan secara terbuka, dan mendukung penegakan hukum. Namun, kami juga memastikan proses berjalan adil dan tidak salah sasaran,” ujarnya.
RRS & Partners juga telah menempuh langkah hukum lain, termasuk jalur perdata terhadap pihak yang diduga mengendalikan penggunaan alat tersebut.
“Hukum tidak hanya melihat siapa pemilik alat, tetapi juga siapa yang menggunakan, mengendalikan, dan memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan.
“Kami tidak lari dari hukum. Kami justru ingin hukum bekerja sebagaimana mestinya berdasarkan fakta, bukan asumsi,” pungkas Rifyan.











