Kasus Almarhum Reza Masuk Tahap II, Tersangka Uci Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

WARTANESIA – Penanganan kasus yang melibatkan warga Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kini memasuki tahap akhir di tingkat kepolisian.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melayangkan surat panggilan kepada tersangka berinisial FH alias Uci, untuk menjalani proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Pohuwato.

banner 468x60

Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.2/90.7/IV/RES.1.6./2026/Reskrim.

Dalam surat itu, FH diminta hadir di Ruang Unit II Tipidkor Polres Pohuwato pada Senin, 6 April 2026, pukul 07.30 WITA, guna menjalani proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Rizaldi Saputra Latif terkait insiden yang terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WITA di Desa Botubilotahu.

Sejak proses penyidikan dimulai pada September 2025, kasus ini telah melalui rangkaian pemeriksaan hingga akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Status P-21 tersebut berdasarkan surat nomor B-582/P.5.14/Eoh.1/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026, yang menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 466 ayat (1) undang-undang yang sama.

Pihak keluarga korban menyambut perkembangan ini dengan harapan besar. Kakak almarhum, Yulyaningsih Husain, mengungkapkan keinginannya agar proses hukum dapat segera tuntas setelah berjalan cukup lama.

“Kami berharap kasus ini bisa segera selesai. Kami sebagai keluarga sangat mengharapkan keadilan dan kepastian hukum yang seadil-adilnya,” ujarnya, Jumat (03/04/2026).

Sementara itu, kuasa hukum korban, Hendrik Mahmud, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tahap persidangan.

Ia juga mengapresiasi kinerja penyidik yang telah menuntaskan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Mereka mengapresiasi langkah tegas Satreskrim Polres Pohuwato dalam menindaklanjuti status P-21 ini. Panggilan terhadap tersangka merupakan momentum penting dalam penegakan hukum.

“Kami berharap tersangka bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan,” tutup Hendrik.