Pani Gold Project Bantah Bongkar Paksa Pondok Penambang di Wilayah Konsesi

WARTANESIASejumlah warga penambang emas di kawasan Gunung Pani, Kecamatan Buntulia, mengaku mendapat intimidasi dari pihak perusahaan tambang emas PT Pani Gold Project. Mereka menyebut beberapa pondok milik penambang dibongkar secara paksa pada Kamis (24/4/2025).

Namun, informasi tersebut dibantah oleh pihak perusahaan. External Affairs PT Pani Gold Project, Kurniawan Siswoko, menegaskan bahwa tidak ada pembongkaran paksa sebagaimana isu yang beredar.

“Perlu saya jelaskan bahwa, kemarin tim perusahaan melakukan pendekatan secara dialogis dan para kabilasa (penambang lepas), dan mereka bersedia membongkar sendiri tenda mereka,” jelas Kurniawan, Jumat (25/4).
Ia menambahkan, para penambang yang disebut sebagai kabilasa ini merupakan pekerja lepas yang tidak memiliki penguasaan atas lahan tertentu di wilayah konsesi perusahaan, dan umumnya melakukan aktivitas di area pinggiran seperti sungai.

Menurutnya, lokasi yang ditempati kabilasa tersebut sebelumnya sudah kosong dan ditinggalkan oleh penambang yang telah menerima kompensasi atau tali asih dari perusahaan.

Namun, kabilasa mencoba kembali ke area tersebut meski telah berulang kali diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di lokasi yang kini digarap dengan menggunakam alat berat.

“Kemarin mereka kembali diingatkan, tapi ada yang merekam dan menyebarkan video dengan narasi ‘dibongkar paksa’. Padahal tidak demikian kenyataannya,” tegas Kurniawan.

Lebih jauh, Kurniawan menjelaskan bahwa, sejak Oktober 2023, PT Pani Gold Project telah melaksankan pemdekatan secara humanis kepada penambang. Salah satunya yakni memberikan tali asih kepada para penambang dan mencapai kesepakatan untuk tidak melakukan kegiatan di area milik perusahaan.

“Kami Pani Gold Project juga mengapresiasi warga yang ikut membantu mengontrol aktivitas penambangan ilegal di wilayah Gunung Pani, demi menjaga keselamatan bersama. Keselamatan adalah hal utama dan menjadi prioritas kita bersama,” tutup Kurniawan.