Ombudsman Gorontalo Dorong Pemdes Fasilitasi Aduan Warga soal PETI

WARTANESIA.ID – Keluhan warga terkait dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin () di Desa Persatuan, Kecamatan Barat, Kabupaten , telah disampaikan kepada Gorontalo. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak ditindaklanjutinya keluhan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah desa setempat.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Pemeriksa Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan Persatuan melalui sambungan telepon.

banner 468x60

Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin B Putra menjelaskan pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik, pemerintahan desa, serta tata cara penyelesaian laporan masyarakat.

“Regulasi yang digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Tim juga mengacu pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan Masyarakat, ucap Muslimin B Putra, Rabu (4/11/2026).

Dari hasil permintaan keterangan, Kepala Desa Persatuan menyampaikan bahwa pelapor belum pernah mengajukan pengaduan secara tertulis maupun lisan kepada pemerintah desa.

“Kondisi tersebut menjadi alasan pemerintah desa belum menindaklanjuti keluhan yang dimaksud, berdasarkan keterangan yang diterima tim pemeriksa,” tambahnya.

Muslimin mengatakan, pengaduan masyarakat mengenai pertambangan rakyat seharusnya dapat difasilitasi pemerintah desa untuk diteruskan kepada pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.

Menurutnya, pengelolaan pertambangan rakyat merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui mekanisme yang melibatkan usulan gubernur dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat.

Ia menjelaskan, masyarakat dapat melakukan kegiatan pertambangan rakyat apabila memenuhi persyaratan dan memiliki Izin Pertambangan Rakyat atau IPR pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR.

IPR merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat dengan skala dan investasi terbatas.

Meski Kepala Desa Persatuan tidak terbukti melakukan maladministrasi, Ombudsman tetap mendorong pemerintah desa memfasilitasi warga yang keberatan terhadap dugaan aktivitas PETI.

Muslimin menegaskan, pemerintah desa dapat membantu menyampaikan keberatan masyarakat kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat sesuai kewenangannya.

Jika masyarakat mengalami keterbatasan akses, pemerintah desa juga diharapkan memfasilitasi penyampaian pengaduan melalui Pos Bantuan Hukum yang tersedia di desa-desa di Gorontalo.

Baca berita kami lainnya di