WARTANESIA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) yang konstitusional harus memisahkan antara pemilu nasional yakni pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden, dengan pemilu daerah atau lokal, yaitu pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
Dengan demikian, model pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu lima kotak” tidak akan diberlakukan lagi. Pemisahan ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemilu yang lebih berkualitas, serta mempertimbangkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam menjalankan hak konstitusionalnya sebagai bentuk kedaulatan rakyat.
Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK membacakan putusan ini dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Undang-Undang Belum Disesuaikan
Dalam pertimbangannya, Mahkamah mencatat bahwa hingga kini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) meski MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 pada 26 Februari 2020. Saat ini, pembentuk undang-undang juga tengah mempersiapkan reformasi terhadap seluruh peraturan terkait pemilu.
“Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa seluruh model penyelenggaraan pemilu, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah berlangsung selama ini tetap konstitusional,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dikutip mkri.id, Kamis (26/6/2025).
Permasalahan Pembangunan Daerah
Mahkamah menilai bahwa waktu pelaksanaan pemilu presiden/wakil presiden serta anggota legislatif yang terlalu berdekatan dengan pemilihan kepala daerah mengurangi ruang bagi pemilih untuk menilai kinerja pemerintahan hasil pemilu nasional.
Selain itu, dengan digabungkannya pemilu DPRD dalam pemilu nasional, isu-isu pembangunan daerah kerap tenggelam dalam hiruk-pikuk isu nasional. Padahal, menurut Mahkamah, pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus menjadi perhatian tersendiri, dan tidak boleh tersisih oleh isu nasional yang diangkat dalam kontestasi pemilu DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
Dampak Terhadap Partai Politik
Mahkamah juga mempertimbangkan dampak pelaksanaan pemilu serentak terhadap pelembagaan partai politik. Tahapan pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah yang berdekatan menyulitkan partai dalam menyiapkan kader, sehingga partai lebih cenderung pragmatis ketimbang mempertahankan ideologi.
“Akibatnya, perekrutan calon lebih didasarkan pada popularitas daripada kapasitas dan kualitas, membuka ruang praktik politik transaksional, dan menjauhkan proses pemilu dari prinsip-prinsip ideal serta demokratis,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Selain itu, waktu yang sempit membuat partai politik tidak memiliki cukup waktu untuk menjaring calon legislatif di tiga level sekaligus, serta menyiapkan kandidat untuk pemilu presiden. Hal ini memperlemah peran partai politik dan membuat mereka semakin terjebak dalam tekanan politik praktis.
Beban Penyelenggara dan Efisiensi Kinerja
Arief Hidayat menambahkan bahwa impitan tahapan pemilu nasional dengan awal tahapan pilkada, seperti yang terjadi pada Pemilu 2024, menyebabkan tumpukan beban kerja bagi penyelenggara pemilu. Hal ini berdampak pada kualitas penyelenggaraan dan menimbulkan kekosongan waktu kerja yang cukup panjang.
“Masa jabatan penyelenggara pemilu menjadi tidak efisien karena hanya menjalankan tugas utama selama sekitar dua tahun,” jelas Arief.
Kejenuhan Pemilih
Dari sisi pemilih, MK juga melihat adanya kejenuhan yang timbul akibat pelaksanaan pemilu yang berdekatan. Menurut Saldi Isra, kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman mencoblos dalam pemilu lima kotak, di mana pemilih harus menentukan pilihan dari banyak calon dalam waktu yang terbatas.
“Fokus pemilih menjadi terpecah, dan ini berdampak pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilu,” ujar Saldi.
Penentuan Waktu Pemilu
Terkait jarak waktu antara pemilu nasional dan daerah, Mahkamah tidak menetapkan waktu spesifik, tetapi menyatakan bahwa jeda waktu tersebut harus mempertimbangkan teknis penyelenggaraan tahapan pemilu.
Mahkamah menyatakan bahwa pemungutan suara dilakukan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden/wakil presiden. Selanjutnya, paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR dan DPD atau presiden/wakil presiden, dilakukan pemungutan suara serentak untuk memilih anggota DPRD serta kepala daerah.
Masa Transisi Jadi Wewenang Pembentuk UU
Terkait masa transisi jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah hasil pilkada 27 November 2024, serta masa jabatan anggota DPRD hasil pemilu 14 Februari 2024, Mahkamah menyatakan bahwa hal ini merupakan wewenang pembentuk undang-undang. Penentuannya harus dilakukan melalui rekayasa konstitusional sesuai prinsip penyusunan norma transisi.
Amar Putusan: Kabul untuk Sebagian
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden dilakukan terlebih dahulu, dan selanjutnya dalam waktu 2 tahun hingga 2,5 tahun setelah pelantikan dilakukan pemilu DPRD dan kepala daerah secara serentak.
Hal yang sama berlaku untuk Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Mahkamah menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara serentak di seluruh wilayah NKRI dalam waktu 2 hingga 2,5 tahun setelah pelantikan anggota DPR dan DPD atau presiden/wakil presiden.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Permohonan dari Perludem
Sebagai tambahan, permohonan Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Dalam sidang perdana yang digelar pada 4 Oktober 2024, tim kuasa hukum Perludem menyatakan bahwa pemilu lima kotak melemahkan pelembagaan partai politik, menghambat penyederhanaan sistem kepartaian, dan menurunkan kualitas kedaulatan rakyat. Menurut mereka, pengaturan keserentakan pemilu tidak bisa hanya dilihat dari aspek teknis dan penjadwalan, karena berdampak luas terhadap seluruh asas pemilu dan profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) dan (5) UUD 1945.













