Pileg Provinsi Dapil Pohuwato-Boalemo Diulang, 4 Parpol Tidak Memenuhi Syarat

WARTANESIA – Imbas dari tidak terpenuhinya syarat kuota pencalonan perempuan sebesar 30 persen, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU), di seluruh TPS di Dapil 6 Gorontalo untuk Pileg tingkat DPRD Provinsi Gorontalo.

Perintah ini dibacakan dalam putusan perkara No. 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang diajukan sebelumnya oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

banner 468x60

“Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua, menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakanputusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024.

Selanjutnya, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Dapil Gorontalo 6. PSU dilakukan dengan terlebih dahulu memerintahkan partai politik peserta Pemilu yang tidak memenuhi syarat minimal calon perempuan, untuk memperbaiki daftar calon, sehingga keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dapat terpenuhi.

Terkait keputusan ini, MK memberi  waktu  45 hari kepada KPU, untuk menetapkan perolehan suara hasil PSU, terhitung sejak tanggal pengucapan putusan dibacakan.

“Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana angka 3 di atas, memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo.

Tidak hanya itu, MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo.

Sebelumnya, PKS mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pileg DPRD Provinsi di Dapil 6 Gorontalo. Dalam gugatannya, PKS melncatat ada 4 partai yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di Dapil 6 Gorontalo.

Empat parpol yang tak memenuhi syarat itu di antaranya PKB, Partai Gerindra, NasDem dan Demokrat, di mana keempat partai ini hanya memenuhi kuota perempuan sebesar 27,27 persen.

PKS menilai, perolehan suara Parpol dan calon yang sudah ditetapkan KPU Gorontalo, telah bertentangan dengan Pasal 248 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Lan)