Minim Kontribusi dan Tarik Kendaraan Asal-Asalan, Adira Finance Disorot Aleg Pohuwato

WARTANESIA – Praktik penarikan kendaraan oleh debt collector yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan Adira Finance kembali menuai sorotan.

Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, angkat bicara terkait polemik ini dan menegaskan bahwa setiap proses penarikan unit harus berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Nirwan menyusul pengembalian sebuah unit kendaraan milik warga Kecamatan Dengilo oleh pihak Adira Finance.

Meski unit tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya, Nirwan menilai hal itu tidak serta-merta menyelesaikan persoalan utama.

“Ke depan, kalau masih mau dilakukan penarikan lagi, mereka harus benar-benar mengikuti prosedur yang berlaku,” tegas Nirwan saat diwawancarai oleh awak media pada Sabtu (9/8/2025).

Lebih lanjut, Nirwan juga menyoroti kontribusi minim dari perusahaan pembiayaan terhadap pembangunan daerah. Ia menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah untuk menelusuri apakah ada regulasi yang mengatur kewajiban kontribusi tersebut, baik dalam bentuk pajak maupun program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Kalau memang ada regulasi yang jelas, maka kita bisa mendorong bahkan mewajibkan kontribusi mereka. Tapi kalau tidak, tentu kita tidak punya dasar untuk menekan,” jelasnya.

Selain soal regulasi, Nirwan juga mengkritik kurangnya partisipasi lembaga pembiayaan, termasuk Adira Finance, dalam mendukung berbagai agenda pemerintah daerah.

“Selama ini, dalam kegiatan-kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh pemda, peran serta dari perusahaan pembiayaan hampir tidak terlihat,” tambahnya.

Sebagai langkah ke depan, Nirwan menegaskan komitmen DPRD untuk terus menjalin koordinasi lintas instansi guna memastikan dua hal pokok: bahwa penarikan kendaraan dilakukan secara legal dan manusiawi, serta perusahaan-perusahaan pembiayaan memiliki kontribusi nyata terhadap kemajuan daerah, sesuai dengan aturan yang berlaku.