WARTANESIA – Dugaan keterlibatan oknum kepala desa (Kades) inisial KR di Kabupaten Pohuwato dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Alamotu, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, semakin menguat.
Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian mengamankan satu unit alat berat excavator merek XCMG yang tengah beroperasi di lokasi tambang ilegal tersebut pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Tak hanya alat berat, petugas juga mengamankan seorang pria yang diduga sebagai operator di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka berinisial RM.
Namun, fakta di lapangan mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain di balik aktivitas tambang ilegal tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan, selain operator, terdapat dugaan keterlibatan oknum kades KR menjadi bandar.
KR disebut berperan sebagai penyewa alat berat sekaligus pemilik lahan tambang, sementara pemilik alat berat tersebut diduga milik Ko DV
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan undangan klarifikasi kepada oknum yang dimaksud.
“Sudah. Kalau tidak salah ingat, sepertinya sudah dipanggil dengan surat panggilan. Hadir atau tidaknya belum ada laporan ke saya,” ujar AKBP Busroni, Jumat (10/4/2026).
Sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas PETI di Sungai Alamotu. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Polres Pohuwato langsung melakukan operasi penertiban yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Khoirunnas.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas PETI. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan melaporkan kepada pimpinan untuk dilakukan pengecekan sekaligus penegakan hukum,” jelasnya usai gelar perkara.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada Selasa (7/4/2026), status operator yang sebelumnya sebagai saksi resmi dinaikkan menjadi tersangka.
Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik alat berat dan pemodal dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan. Untuk keterlibatan pihak lain belum bisa kami buka, namun ke depan akan kami update dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lanjutan,” tegasnya.
Dari lokasi kejadian, aparat turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mesin alkon, satu selang spiral, dua lembar karpet, satu selang gabah, serta satu kantong material yang akan diuji di laboratorium.
Atas perbuatannya, tersangka RM dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.













