WARTANESIA – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang perayaan ketupat, Polsek Patilanggio menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Desa Manawa, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 10.20 Wita.
Razia ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Patilanggio, IPDA Yudi Stira Salim SH, yang didampingi oleh dua personel, yakni Bripka Roy Bakari dan Briptu I Putu Wirajnyana S.Kom. Tim gabungan tersebut menyasar sejumlah warung dan rumah yang diduga menjadi tempat penjualan miras tradisional jenis cap tikus.
Hasil dari razia ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
• 3 sak cap tikus ukuran 600 ml.
• 4 botol cap tikus ukuran 600 ml.
• 8 liter cap tikus siap edar.
Selain itu, tiga orang warga yang diduga sebagai penjual turut didata, yaitu:
• AT (38), warga Dusun Roji, Desa Manawa.
• ND (33), warga Dusun Bunto, Desa Manawa.
• MYU (39), warga Dusun Tawulenga, Desa Manawa.
Selanjutnya, petugas melakukan penyitaan barang bukti, membuat surat tanda penerimaan (STP) barang bukti, dan mengamankan seluruh miras di Mapolsek Patilanggio. Laporan juga telah disusun untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Patilanggio, IPDA Yudi Stira Salim SH, menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang perayaan ketupat.
“Dari kegiatan ini, berhasil diamankan barang bukti miras jenis cap tikus,” ujarnya.
Ia pun berharap razia semacam ini dapat menekan peredaran miras di Desa Manawa, dan Kecamatan Patilanggio pada umumnya.
“Dengan kegiatan ini, kami harap situasi kamtibmas di wilayah Patilanggio, khususnya Desa Manawa, tetap aman dan tertib,” pungkasnya. (Lan)













