WARTANESIA.ID – Polresta Gorontalo Kota telah menerima laporan adanya tindak pidana perzinahan yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha gadai di Kota Gorontalo bersama seorang istri polisi.
Kasubsi Penmas Si Humas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, menjelaskan pihaknya telah menerima laporan dari RM yang merupakan suami dari LI.
“Kami pihak Polresta Gorontalo Kota menyampaikan informasi bahwa benar. Kami pihak Polresta Gorontalo Kota sudah menerima laporan pengaduan masyarakat di tanggal 20 September 2026 tentang dugaan tindak pidana perzinahan dengan pelapor atas nama RM inisialnya dan terlapor identitasnya inisialnya IB dan LI,” Jelas Ipda Aristia Gani, Sabtu (26/9/2026).
Ipda Aristia juga membenarkan, bahwa pelapor RM merupakan seorang anggota kepolisian yang bertugas di Gorontalo. RM melapor usai mendapati istri tengah berduaan bersama IB disebuah penginapan.
“Untuk kronologis lengkapnya masih dalam tahapan penyelidikan oleh pihak penyidik. Jadi si pelapor ini menemukan istrinya sedang bersama dengan laki-laki lain. TKP-nya ada di Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Di salah satu homestay di Kota Gorontalo. Jadi perkara ini pelapornya adalah salah satu personel polisi,” ungkap Ipda Aristia Gani.
Pihak kepolisian sendiri belum merinci identitas para pihak secara detail. Termasuk terkait pemilik penginapan yang menjadi lokasi kejadian.
“Jadi pelapornya adalah personel polisi dengan melibatkan keluarganya, tetapi untuk informasi secara pribadi belum akan kami sampaikan secara detail. Untuk owner dan tidaknya ini masih dalam tahapan proses penyelidikan oleh pihak Satreskrim,” lanjut Ipda Aristia Gani.
Saat ini kasus tersebut telah ditangani Satreskrim Polresta Gorontalo Kota dan masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi baik dari pihak pelapor maupun terlapor.
“Karena saat ini prosesnya masih dalam tahapan penyelidikan oleh Satreskrim. Masih dimintai keterangan terhadap saksi-saksi, terlapor dan juga pelapor. Terlapor sudah dimintai keterangan,” tutup Ipda Aristia Gani.












