Janji Potong Jari, Ka Kuhu Akhirnya Minta Maaf, Pelapor : Proses Hukum Tetap Lanjut

WARTANESIA – Dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret konten kreator di Gorontalo, Zainudin Hadjarati (ZH), alias Ka Kuhu memasuki babak baru. 

Pelapor, melalui kuasa hukumnya, menolak mentah-mentah permintaan maaf yang disampaikan ZH dalam proses mediasi di Mapolda Gorontalo, Kamis (4/12/2025).

banner 468x60

Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, menegaskan bahwa mediasi berjalan cepat dan tanpa hambatan. 

Dalam kesempatan itu, ZH langsung menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor atas perbuatannya. 

Hal tersebut turut dibenarkan oleh kuasa hukum ZH yang juga menyampaikan permohonan maaf secara resmi.

“Dalam proses mediasi, Ka Kuhu meminta maaf dan meminta agar proses selesai di tahap mediasi,” jelas Rongki.

Namun, menurut Rongki, kliennya memiliki sikap berbeda. Ia menegaskan bahwa pelapor tidak menerima permintaan maaf tersebut dan tetap menginginkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Klien kami menolak permintaan maaf dan meminta perkara tetap dilanjutkan,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Gorontalo telah meminta keterangan saksi ahli dari Dirjen HAKI terkait dugaan pelanggaran hak cipta ini. 

Setelah pemeriksaan ahli, penyidik kemudian mempertemukan kedua belah pihak dalam proses mediasi sebagai bagian dari tahapan penyelidikan.

Kasus ini bermula ketika Zainudin Hadjarati, alias Ka Kuhu, dilaporkan ke Polda Gorontalo karena diduga menggunakan foto milik seorang jurnalis Tv One tanpa izin. 

Tidak hanya itu, Ka Kuhu juga sempat membuat pernyataan kontroversial di media sosial, termasuk menantang pelapor untuk menghadirkan pengacara profesional dari luar daerah dan bahkan berjanji akan memotong salah satu jarinya apabila dirinya berhasil dipenjara.