WARTANESIA – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, menegaskan bahwa pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak boleh hanya menjadi wacana atau sekedar pemanis bibir, melainkan harus diwujudkan melalui langkah nyata dan terukur.
Hal tersebut disampaikan Limonu Hippy menanggapi inisiatif Pemerintah Provinsi bersama pimpinan Komisi II yang mengajak perwakilan penambang untuk berkoordinasi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurutnya, alur serta kendala dalam pengurusan IPR sejatinya telah dipahami oleh pemerintah daerah dan DPRD.
Pasalnya, Komisi II bersama Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan telah berulang kali melakukan kunjungan ke Kementerian ESDM guna mengonfirmasi berbagai hal terkait pengelolaan pertambangan, termasuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan IPR.
“Izin IPR sebenarnya bisa diterbitkan melalui sistem OSS, selama seluruh persyaratan telah terpenuhi. Kelengkapan persyaratan tersebut juga sudah didelegasikan ke pemerintah provinsi, sementara dokumen UKL-UPL menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup di tingkat kabupaten,” jelasnya.
Namun demikian, ia menyoroti belum adanya keselarasan antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan kebijakan yang disampaikan oleh gubernur dan bupati.
Menurutnya, kurangnya keseriusan dan kerja simultan antarinstansi menjadi hambatan utama dalam percepatan penerbitan IPR.
“Seharusnya ada kerja yang terintegrasi seperti yang dilakukan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Hingga saat ini, bahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang IPERA pun belum juga rampung,” tegasnya.
Limonu menekankan bahwa realisasi IPR membutuhkan komitmen kuat dari pemerintah provinsi beserta seluruh OPD terkait, termasuk dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat atau pemohon.
“IPR ini tidak cukup hanya dibicarakan. Harus ada aksi konkret dan keseriusan dari semua pihak, terutama dalam mendampingi pemohon agar bisa memperoleh izin secara resmi,” pungkasnya.













