Bupati Saipul Dorong Percepatan IPR untuk Berikan Kepastian Hukum Penambang

WARTANESIA  – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menegaskan pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi terbaik bagi masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor pertambangan. Menurutnya, kehadiran pemerintah sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi para penambang.

Saipul mengatakan, aktivitas pertambangan yang selama ini menjadi sumber penghidupan sebagian masyarakat, perlu ditata secara baik agar dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa melanggar aturan yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah daerah mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang di daerah tersebut.

banner 468x60

Ia menjelaskan, dengan adanya IPR para penambang akan memiliki payung hukum yang jelas dalam menjalankan aktivitas pertambangan, sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Kami akan mendorong pemerintah provinsi untuk percepatan penerbitan IPR, karena hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah. Dengan adanya IPR, para penambang memiliki kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan mata pencaharian mereka,” ujar Saipul, Selasa (10/03/2026) malam

Lebih lanjut, Saipul menambahkan bahwa penerbitan IPR pada dasarnya merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang diusulkan melalui pemerintah provinsi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang memberikan kewenangan kepada Menteri ESDM untuk menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat kepada penduduk setempat maupun koperasi.

Menurutnya, regulasi tersebut membuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas pertambangan secara legal melalui mekanisme perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Saya berharap masyarakat maupun koperasi dapat memanfaatkan peluang dengan mengurus perizinan secara resmi, sehingga aktivitas pertambangan dapat dilegalkan dan tidak lagi dikategorikan sebagai pertambangan emas tanpa izin (PETI),” tutup Saipul.