WARTANESIA – Operasi penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, memasuki hari kelima dan masih terus berlangsung hingga Jumat malam (9/1/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim gabungan dari Polres Pohuwato dan Kodim 1313 Pohuwato berhasil menemukan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Kedua alat berat tersebut masing-masing bermerek Liugong dan Hitachi.
Sebelumnya, pada siang hari, tim gabungan juga membongkar sebuah pondok penambang yang berdiri di atas tumpukan material tanah dan pasir bekas galian tambang.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa galon berisi bahan bakar minyak (BBM) yang diduga digunakan untuk operasional PETI, pipa air, terpal, serta karpet kasar yang digunakan dalam proses ekstraksi emas.
AKP Syang Kalibato menyampaikan bahwa lokasi pertambangan ilegal tersebut sangat dekat dengan pemukiman warga sehingga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius.
“Lokasi PETI ini berada dekat dengan pemukiman warga, sehingga berpotensi menimbulkan banjir bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Hingga saat ini, aparat gabungan masih melakukan penyisiran dan pendalaman di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin.












