WARTANESIA – Sejumlah karyawan di perusahaan tambang emas Pani Gold Mine mengeluhkan tidak diberikannya hak libur nasional sebagaimana ketentuan yang berlaku. Mereka mengaku tetap diwajibkan bekerja pada hari libur nasional tanpa perhitungan upah lembur.
Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya menuturkan, pada Hari Raya Natal, 25 Desember, yang seharusnya merupakan hari libur nasional, karyawan tetap diminta masuk kerja.
“Kami tidak ada libur. Tanggal merah 25 Desember kemarin pun kami harus kerja, dan itu tidak dihitung sebagai lembur,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi serupa juga terjadi pada 1 Januari, yang merupakan hari libur Tahun Baru. Para pekerja tetap diwajibkan masuk kerja meski seharusnya mendapat waktu istirahat.
“Seharusnya tanggal 1 Januari kami libur, tapi tetap masuk kerja. Kami sudah seperti romusha di zaman penjajah Jepang,” ujarnya.
Terkait keluhan tersebut, pihak Pani Gold Mine memberikan klarifikasi. Melalui External Affairs Pani Gold Mine, Kurniawan Siswoko, perusahaan menjelaskan bahwa sistem kerja karyawan berbeda-beda tergantung pengaturan jadwal.
“Untuk karyawan dengan sistem kerja normal, lima hari kerja dan dua hari libur, biasanya tanggal merah juga libur,” jelas Kurniawan saat dikonfirmasi.
Namun, lanjutnya, bagi karyawan yang masuk dalam sistem roster dan bekerja di lokasi tambang (site), tidak terdapat hari libur nasional selama berada di area kerja, dan hal tersebut telah diatur dalam kontrak kerja.
“Bagi pekerja roster, selama di site memang tidak ada libur atau tanggal merah. Itu sudah sesuai dengan kontrak. Jika kontrak sudah ditandatangani, berarti kedua belah pihak telah sepakat,” ujarnya.
Kurniawan juga menambahkan bahwa dirinya pun mengalami hal serupa selama bertugas di site. Ia mencontohkan, pada 1 Januari lalu, dirinya tetap bekerja memantau kegiatan tanggap darurat pascabencana di Dusun Kapali, termasuk berkoordinasi dengan kepala desa dan masyarakat setempat.
“Saya sendiri juga tidak mengenal libur selama di site,” tutupnya.










