Di Tangan AKBP Busroni, Kasus Pembunuhan Bendahara Dinas Pendidikan Dibuka Lagi

WARTANESIA – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato kembali membuka penanganan kasus kematian Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato, Merwita Ilyas, yang terjadi pada 2008 silam.

Di bawah kepemimpinan Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., perkara tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan.

banner 468x60

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa proses penyidikan saat ini tengah dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penanganan perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan saat ini sedang dalam proses koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” kata AKP Khoirunnas saat rilis akhir tahun 2025 di ruang utama Polres Pohuwato, Selasa (31/12/2025).

Ia menjelaskan, dibukanya kembali kasus tersebut merupakan atensi khusus Kapolres Pohuwato terhadap perkara-perkara lama yang menjadi perhatian masyarakat dan pimpinan.

“Atas atensi Bapak Kapolres, kami melaksanakan gelar perkara khusus sebagai bagian dari komitmen menuntaskan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik,” ujarnya.

Menurut AKP Khoirunnas, dalam penegakan hukum tidak dikenal istilah pimpinan lama atau pimpinan baru. Seluruh perkara yang tertunda tetap menjadi tanggung jawab institusi.

“Tidak ada istilah masa pimpinan lama atau baru. Yang ada adalah tunggakan kasus. Setelah mendapat atensi Kapolres, kami kembali membuka laporan polisi terkait perkara ini,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa pada penanganan awal tahun 2008, penyidik telah memeriksa sekitar 12 orang saksi. Namun, proses hukum saat itu belum berlanjut ke tahap penetapan tersangka karena keterbatasan alat bukti.

“Dalam penyelidikan sebelumnya terdapat dugaan keterlibatan dua orang terduga pelaku, namun belum cukup bukti untuk menetapkan tersangka sehingga berkas perkara sempat bolak-balik dalam koordinasi dengan kejaksaan,” jelasnya.

AKP Khoirunnas menegaskan komitmen Kapolres Pohuwato untuk menyelesaikan seluruh tunggakan perkara tanpa terkecuali.

“Bapak Kapolres menegaskan bahwa seluruh tunggakan perkara wajib diselesaikan apa pun kondisinya. Tidak ada alasan keterbatasan personel, administrasi, maupun operasional. Ini adalah tanggung jawab yang harus dihadapi bersama,” pungkasnya.