Hanya Copy Paste Dokumen 2025, DPRD Pohuwato Tunda Pembahasan KUA-PPAS Perubahan

WARTANESIA.ID — Rapat kerja pimpinan DPRD Kabupaten Pohuwato dalam rangka membahas dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 terpaksa ditunda, Kamis (3/9/2026).

Penundaan tersebut dilakukan setelah pimpinan DPRD menemukan sejumlah persoalan dalam dokumen yang disampaikan Pemerintah Daerah. Salah satunya, dokumen tersebut belum ditandatangani oleh Bupati Pohuwato.

Tak hanya itu, Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Beni Nento, mengungkapkan bahwa dokumen yang diserahkan kepada DPRD diduga masih menggunakan materi dari dokumen tahun sebelumnya.

Benny bahkan menyebut terdapat bagian dokumen yang dinilai hanya merupakan copy paste dari dokumen tahun 2025.

“Sehingga dalam berjalannya rapat, kami pimpinan dan disepakati oleh peserta rapat untuk menunda rapat ini serta mengembalikan dokumen untuk diperbaiki kembali,” jelas Beni.

Menurutnya, DPRD Pohuwato telah menjalankan tahapan pembahasan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Karena itu, kelengkapan serta validitas dokumen menjadi hal penting sebelum pembahasan dilanjutkan.

Beni menyayangkan persoalan serupa kembali terjadi. Ia menegaskan bahwa dokumen anggaran yang dibahas bersama DPRD merupakan dokumen penting yang nantinya harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Dokumen pembahasan ini dipertanggungjawabkan, sehingga kami meminta Pemerintah Daerah untuk lebih menseriusi agar pembahasannya segera bisa ditindaklanjuti sehingga tidak menghambat pembangunan di Kabupaten Pohuwato,” tegas Ketua DPRD Pohuwato.

Penundaan agenda pembahasan KUA-PPAS Perubahan tersebut mendapat persetujuan dari para pimpinan fraksi serta alat kelengkapan DPRD Kabupaten Pohuwato.

Dengan dikembalikannya dokumen tersebut, DPRD meminta Pemerintah Daerah segera melakukan perbaikan dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan agar pembahasan KUA-PPAS Perubahan dapat kembali dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.