WARTANESIA.ID – Seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Pohuwato menjadi sorotan setelah persoalan pribadi yang melibatkannya viral di media sosial.
Anggota Polri berpangkat Bripda tersebut diketahui berinisial AT. Ia diduga memiliki hubungan dengan seorang perempuan yang kemudian meminta pertanggungjawaban atas hubungan mereka.
Dalam informasi yang beredar, AT disebut diduga telah menghamili perempuan tersebut. Bahkan, oknum polisi itu diduga meminta perempuan tersebut untuk menggugurkan kandungannya.
Namun, pihak kepolisian hingga kini belum memastikan kebenaran mengenai status kehamilan perempuan tersebut.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Humas Polres Pohuwato, Bripka Dersi Akim, membenarkan adanya persoalan yang melibatkan anggotanya tersebut.
“Ya, anggota yang bersangkutan sementara dijemput dan diproses kode etik. Keluarga perempuan juga sudah diundang dan sedang mengurus berkas untuk disidangkan dalam sidang Wanjak nikah,” ungkap Akim saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).
Menurut Akim, pihaknya belum dapat memastikan apakah perempuan tersebut benar-benar dalam kondisi hamil atau tidak. Pasalnya, sejauh ini pihak keluarga perempuan disebut menuntut agar anggota Polri tersebut bertanggung jawab melalui pernikahan.
“Belum jelas hamil atau tidak, cuma menuntut nikah. Karena oknum ini juga ada pacarnya,” kata Akim.
Akim menambahkan, keluarga perempuan telah diundang ke kantor kepolisian untuk membahas persoalan tersebut. Sementara itu, Bripda AT disebut telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan.
“Makanya keluarga perempuan diundang di kantor. Anggota sudah dicek pos dan sementara dijemput. Perintah Bapak Kapolres jelas dan tegas, untuk diamankan di Patsus,” jelasnya.
Terkait dugaan kehamilan, Akim kembali menegaskan bahwa pihak kepolisian belum dapat memastikan kebenarannya.
“Kebenaran hamil atau tidak belum bisa dipastikan. Hanya saja keluarga korban sudah bersedia untuk mengurus berkas sidang Wanjak,” beber Akim.
Saat ini, Bripda AT menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Pihak kepolisian juga masih menangani persoalan tersebut, termasuk proses kode etik dan sanksi yang akan diterapkan kepada Bripda AT.









