WARTANESIA.ID – Forum Karyawan Lokal (FOKAL) Kabupaten Pohuwato menyoroti beredarnya informasi yang menyebut Pani Gold Mine melalui PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) belum memiliki izin operasi produksi. FOKAL menilai informasi tersebut bertentangan dengan keterangan resmi pemerintah.
Ketua FOKAL, Mikel Samarang, menyebut pihaknya mempertanyakan peran Soni Samoe dan Ilham Kuntono yang dinilai aktif menyampaikan informasi tersebut kepada publik.
Menurut Mikel, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Pohuwato pada 6 Juli 2026, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni, telah menjelaskan bahwa PT Puncak Emas Tani Sejahtera telah mengantongi izin yang sah untuk menjalankan kegiatan usahanya.
“Penjelasan pemerintah sudah sangat jelas dalam forum resmi DPRD. Karena itu kami mempertanyakan mengapa masih ada pihak yang menyampaikan informasi berbeda kepada masyarakat,” ujar Mikel, Kamis (9/7/2026).
Ia juga menyinggung surat Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tertanggal 2 Juli 2026 yang menyatakan PT PETS memiliki status perizinan berusaha berupa perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap Operasi Produksi yang masih berlaku.
Selain mempersoalkan penyebaran informasi tersebut, Mikel juga mempertanyakan kolaborasi antara Soni Samoe dan Ilham Kuntono. Menurutnya, Soni merupakan pengurus KUD Dharma Tani, sedangkan Ilham sebelumnya pernah mengklaim sebagai pengurus KUD Dharma Tani versi lain.
Sementara itu, pengurus FOKAL Abdul Irsak menilai perlu ada penjelasan mengenai motif penyebaran informasi yang dinilai bertentangan dengan keterangan resmi pemerintah.
“Kami mempertanyakan apa dasar informasi yang terus disampaikan, padahal sudah ada penjelasan resmi dari DPMPTSP Provinsi Gorontalo dan dokumen dari Kementerian Investasi,” kata Irsak.
Hal senada disampaikan pengurus FOKAL lainnya, Taufik Dunggio. Ia menyayangkan masih adanya penyebaran informasi yang menurutnya tidak sejalan dengan fakta yang telah dipaparkan dalam forum resmi.
FOKAL berharap masyarakat memperoleh informasi yang bersumber dari lembaga berwenang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik, terutama terkait status perizinan investasi di Kabupaten Pohuwato.











