Disebut Rentenir, Oknum ASN Popayato : Postingan Facebook Sudah Sesuai Kesepakatan

WARTANESIA – Oknum ASN yang juga merupakan seorang guru di Kecamatan Popayato, angkat bicara terkait tudingan bahwa dirinya merupakan seorang rentenir.

SP, kepada media ini mengatakan bahwa, dirinya bukanlah seorang rentenir. Adapun postingan facebok miliknya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara peminjam dan dirinya.

Menurut SP, dalam perjanjian itu disebutkan bahwa pihak pertama telah menerima uang pinjaman sebesar Rp2 juta dari pihak kedua. Pinjaman tersebut wajib dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan, disertai bunga sebesar 20 persen dari total pinjaman.

Tidak hanya itu, dalam perjanjian juga mengatur klausul apabila terjadi keterlambatan pembayaran, pihak peminjam secara sadar menyetujui bahwa wajah dan nama mereka bisa dipublikasikan di media sosial oleh pihak pemberi pinjaman sebagai bentuk sanksi.

“Kalau memang ada yang diposting, itu bukan tanpa dasar. Semua sudah tertuang dalam surat perjanjian dan kedua belah pihak menandatangani secara sukarela,” jelas SP selaku pihak pemberi pinjaman.

Berikut poin utama dalam surat perjanjian tersebut:

  1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA, dimana uang tersebut adalah utang pinjaman.
  2. PIHAK PERTAMA telah berjanji akan melunasi uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 1 (satu) bulan, sehingga terhitung sejak ditandatangani perjanjian pinjaman uang ini.
  3. PIHAK PERTAMA setuju / sepakat akan membayar uang pinjaman ini dengan bunga 20% dari total besaran pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
  4. PIHAK PERTAMA setuju / sepakat akan melunasi pokok pinjaman sekaligus bunga kepada PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak ditandatangani surat perjanjian pinjaman uang ini.
  5. PIHAK PERTAMA berjanji mampu melunasi pinjaman uang ini kepada PIHAK KEDUA tanpa ada alasan karena sedang pailit, musibah keluarga, dll.
  6. Apabila di kemudian hari PIHAK PERTAMA ingkar janji maka PIHAK PERTAMA setuju / sepakat dan tidak keberatan wajah dan namanya dipajang lewat media sosial baik itu FB, IG, Tiktok, Youtube dll oleh PIHAK KEDUA, dan diberi kata-kata sebagai pembohong, penipu, sebagai bentuk sangsi atas ketidakmampuan melunasi utang.
  7. Apabila di kemudian hari PIHAK PERTAMA ingkar janji maka PIHAK PERTAMA tidak keberatan dituntut sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, pihak kedua menyebutkan bahwa dirinya telah memberi keringanan meski peminjam berulang kali menunda pelunasan.

“Cuman dia berjanji-janji, bilang ‘tunggu ibu satu minggu, tunggu ibu dua minggu.’ Padahal lewat satu hari saja sudah termasuk lalai. Dia sendiri yang siap menyatakan siap diposting dan tidak keberatan,” ungkapnya.

SP juga menegaskan, sudah berulang kali memberikan toleransi lebih panjang dari yang tertulis dalam perjanjian.

“Bahkan saya masih kasih waktu sampai satu bulan. Tapi dorang ini tetap tidak melunasi, hanya beralasan menunggu uang di bank,” tambahnya.