Ancaman Malaria di Pohuwato, DPRD Soroti Pemanfaatan Anggaran Rp 1,7 Miliar

WARTANESIA – Ancaman malaria di Kabupaten Pohuwato semakin serius. Pemerintah daerah telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk menangani lonjakan kasus tersebut.

Namun hingga kini, belum terlihat tindakan nyata dari Pemerintah Daerah maupun Satuan Pelaksana Tugas (Satgas) yang telah dibentuk. Padahal, anggaran sebesar Rp 1,7 miliar telah dikucurkan untuk upaya penanganan malaria di daerah ini.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Pohuwato menggelar rapat kerja gabungan komisi bersama Satgas, Pemerintah Daerah, serta Pemerintah Desa pada Senin, (28/4/2025). Dalam rapat tersebut, DPRD mempertanyakan langkah-langkah konkret yang akan dilakukan Satgas serta mempertanyakan pemanfaatan anggaran yang telah disediakan.

Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, menegaskan agar anggaran tersebut digunakan sebaik mungkin untuk upaya penanganan malaria. Ia mengingatkan agar penggunaan dana lebih banyak difokuskan pada kegiatan pencegahan dan penanganan langsung, bukan untuk perjalanan dinas ataupun konsumsi petugas.

“Jangan sampai dari Rp 1,7 miliar anggaran, yang benar-benar digunakan untuk penanganan malaria hanya Rp 500 juta, sementara sisanya habis untuk perjalanan dinas dan makan minum,” tegas Beni.

Ketua Beni Nento juga menekankan bahwa penanganan malaria bukan hanya tanggung jawab Dinas Kesehatan dan Satgas, melainkan menjadi tugas bersama seluruh elemen masyarakat. Ia mengapresiasi langkah Ketua Kwartir Cabang Pramuka Pohuwato, Nasir Giasi, yang telah memulai upaya pencegahan dengan menutup kubangan bekas galian tambang di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Pohuwato, sejak Januari hingga April 2025 tercatat sebanyak 246 kasus malaria. Melalui Satgas yang telah dibentuk, Pemerintah Kabupaten Pohuwato menargetkan eliminasi kasus malaria paling lambat 10 Mei 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, rapat kerja gabungan antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan Satgas penanganan malaria masih berlangsung.