WARTANESIA – Polres Pohuwato resmi menyerahkan FH alias Ferdi (27), tersangka kasus penganiayaan, kepada Kejaksaan Negeri Marisa. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut dilaksanakan pada Senin, 6 April 2026.
Hal ini disampaikan melalui keterangan pers tertulis Polres Pohuwato yang dikeluarkan Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas pada hari yang sama.
Dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa proses penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kepastian ini berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor: B-582/P.5.14/Eoh.1/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026 terkait hasil penyidikan perkara penganiayaan.
Berdasarkan hal tersebut, penyidik dan penyidik pembantu Satreskrim Polres Pohuwato, menyerahkan tanggung jawab tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato. Proses penyerahan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Daniel B. Makalew, SH, yang berpangkat Ajun Jaksa.
Tersangka diduga melanggar tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsider Pasal 466 ayat (1) undang-undang yang sama.
Dalam perkara ini, barang bukti dinyatakan nihil. Sementara itu, alat bukti yang digunakan dalam proses penyidikan berupa hasil Visum et Repertum.
Sebelumnya, seorang pemuda bernama Rezaldi Putra Latif alias Reza (26), warga Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, mengalami kebutaan pada mata kirinya setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial FH alias Ferdi (26).
Peristiwa itu terjadi pada 12 Agustus 2025. Akibat peristiwa tersebut, mata kiri Reza mengalami luka serius hingga akhirnya tidak dapat melihat lagi. Dokter mediagnosis Reza mengalami kebutaan permanen.
Setelah kejadian, Reza segera mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Marisa, kemudian dirujuk ke RS MMC Pohuwato.
Karena kondisinya cukup parah, ia kembali dirujuk ke sejumlah fasilitas kesehatan lain, mulai dari klinik mata hingga ke RS Toto Kabila dan RS Kandou Manado untuk penanganan lebih lanjut.
Sekembalinya dari Manado, tepatnya pada 10 September 2025, didampingi kuasa hukumnya, Reza melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Pohuwato.
Pada perjalanannya, lewat konferensi pers yang digelar pada Kamis malam (27/11/2025). Reza dan Ferdi sama-sama ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pohuwato.
Hingga akhirnya, pada Selasa (13/1/2026), Reza Latif menghembuskan nafas terakhir di kediamannya di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.











