WARTANESIA – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana judi online berinisial HH (25), warga Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, yang bekerja sebagai nelayan.
Pelaku diduga sebagai pengecer judi togel online atau yang dikenal dengan istilah toto gelap. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang merasa resah dengan praktik perjudian yang marak di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain sebuah ponsel Redmi tipe 13 berwarna hitam dan sebuah rekening bank Mandiri dengan saldo sebesar Rp 1.158.000. Selain itu, polisi juga menemukan foto rekapan pemasangan togel yang menjadi bagian dari bukti tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh HH.
Pelaku HH mengakui telah mengakses situs judi online bernama PETIR JITU, melakukan registrasi, dan memasang nomor togel dengan taruhan yang bervariasi, mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 50.000. HH pun mengungkapkan bahwa pemasangan angka togel tersebut terdiri dari kombinasi 2, 3, hingga 4 angka yang dipilih berdasarkan pasar-pasar perjudian internasional seperti Kamboja, Sydney, China, Singapura, Taiwan, dan Hongkong.
Kombes Pol. Desmont Harjendro, Kabid Humas Polda Gorontalo, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk merespons kegelisahan masyarakat dan mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi perjudian, sejalan dengan Astacita dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kami serius dalam menindak tegas pelaku perjudian untuk melindungi masyarakat dari dampak negatifnya,” jelas Kombes Pol. Desmont.
Polda Gorontalo juga mengimbau kepada masyarakat agar menjauhkan diri dari berbagai bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara online maupun ofline.
“Kita berharap masyarakat dapat bersama-sama mendukung dengan tidak bermain judi online dan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi perjudian,” tutup Desmont. (Fan)