Seorang Istri di Popayato Jadi Korban KDRT, Semua Pihak Seolah Tutup Mata

WARTANESIA – RA (51) warga asal Desa Bunto, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dilakukan oleh suaminya sendiri pada Kamis (14/7/2022).

Ia mengalami memar di sekujur tubuh karena perlakuan kasar dari suaminya. Dirinya mengaku diinjak-injak bahkan diseret oleh suminya yang pada saat itu dalam keadaan mabuk.

banner 468x60

Dilansir dari Gopos.id, awal mula kejadian itu kata korban, dirinya sedang menjemur pakaian tiba-tiba pintu didalam rumah berbunyi kencang di tendang oleh suaminya, usai mengonsumsi minuman keras (miras).

“Mendengar suara itu saya datang menanyakan alasannya, namun pelaku hanya memaki saya sehingga terjadi cekcok. Kemudian saya dianiaya di dalam rumah,” ujar RA, Selasa (26/07/2022).

Penganiayaan terus dilakukan meski RA sudah meminta tolong, hingga dirinya mendapatkan sebilah parang menyayat kaki suaminya saat tengah duduk di badannya saat sudah terjatuh.

“Ketika saya potong pelaku melepaskan cengkeramannya hingga saya melarikan diri. Tapi pada saat saya melarikan diri dari dalam rumah, saya tersungkur diluar rumah dan langsung dipukul pakai bambu di bagian kepala,” ungkapnya.

Bahkan saat melakukan penganiayaan, pelaku terus memaki dan mengatakan akan membunuhnya. Mirisnya, korban juga mengaku saat kejadian diluar rumah itu dirinya sempat ditahan oleh orang tua pelaku dan dibiarkan terus dianiaya.

“Saya sempat meloloskan diri lagi, namun menantu saya berteriak agar ditahan oleh warga sekitar, agar tidak lolos untuk melapor ke pihak berwajib,” katanya.

Kemudian kata korban lagi, saat berhasil meloloskan diri, korban kembali ditangkap oleh seorang warga bernama Ka Ibu, agar tidak bisa kabur dan melaporkan masalah itu.

“Saat itu datang (seorang perempuan), Ipo, meminta kepada ka Ibu untuk melepaskan saya. Kemudian seketika langsung dilepaskan melarikan diri,” lanjutnya.

Tidak hanya sampai disitu, korban juga mengaku datang ke rumah kepala desa untuk meminta pertolongan agar dibawa ke pihak kepolisian, namun kepala desa enggan memberikan pertolongan.

“Saya kemudian terus berlari dan menemui anak saya untuk meminta agar dibawa ke Polsek Popayato untuk melaporkan kejadian itu. Saya pingsan di Polsek itu,” jelasnya.

Korban, juga mengaku penganiayaan itu sering dilakukan oleh suaminya, sejak awal pernikahan hingga sempat mengalami keguguran. Namun dirinya enggan melaporkan hal itu kepada siapa pun, termasuk keluarga sendiri.

“Saya ingin masalah ini tetap berlanjut dan pelaku dihukum seberat-beratnya berdasarkan aturan yang ada,” tuturnya.

Sementara adik korban, Maman Ahyani, mendengar kasus KDRT itu, korban langsung dilarikan di Puskesmas Popayato untuk dilakukan visum, namun pihak puskesmas hanya mengeluarkan surat rujukan. Mengingat pihak keluarga tidak memiliki biaya rujukan itu belum disetujui.

“Pihak Puskesmas bilang korban KDRT itu tidak ditanggung BPJS, makanya kami langsung membawa korban pulang, sambil pihak keluarga melakukan musyawarah terkait biaya itu,” ungkap Maman

Pihak keluarga membawa korban kepada dokter, yang ada di Kecamatan Popayato timur sebanyak dua kali. Melihat kepala korban terus mengalami sakit, pihak keluarga memutuskan membawa korban kembali ke Puskesmas Popayato.

“Kami juga sudah minta pendampingan di Dinas terkait, tapi sampai sekarang mereka juga enggan datang menemui korban,” papar Maman.

Untuk itu, pihaknya meminta kasus ini agar diproses oleh pihak berwajib. Namun pihak kepolisian Polsek Popayato mengaku terkendala saksi dalam kejadian itu.

“Kami sudah sampaikan ibu pelaku juga tahu masalah itu dan bisa dijadikan saksi, tapi pihak kepolisian menolak karena dianggap tidak kuat kesaksiannya,” katanya.

Maman, juga mengungkapkan sebenarnya banyak warga yang bisa dijadikan saksi saat kejadian itu, tetapi mereka takut karena pelaku mengancam akan mencari mereka usai keluar dari penjara.

Pihak keluarga juga mengaku keberatan jika Polsek Popayato, memberikan kebebasan kepada pelaku, karena korban saat ini masih dalam perawatan medis.

“Jika Polsek membiarkan pelaku keluar ke sana kemari, kami juga khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami minta pelaku tetap diamankan di Polsek hingga kondisi korban benar-benar pulih,” tutup Maman. (rik)

banner 468x60