WARTANESIA – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pohuwato menggelar kegiatan sosialisasi kepada 369 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pada Sabtu (13/9/2025).
Sosialisasi ini difokuskan pada pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta pemenuhan dokumen sebagai syarat pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PPPK yang baru lulus seleksi nasional tahun 2025.
Kepala BKPSDM Pohuwato, Supratman Nento, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada para peserta agar dapat mengisi DRH secara tepat dan sesuai ketentuan.
“Tujuannya adalah agar saudara-saudari sekalian dapat mengerti dan memahami bagaimana cara pengisian daftar riwayat hidup, yang nantinya akan dijelaskan secara teknis oleh narasumber,” ujar Supratman.
Ia pun berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan serius, mengingat pentingnya tahapan ini dalam proses pengangkatan sebagai ASN PPPK.
Sementara itu, Ketua Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Pohuwato, Syaiful Safril Luma, menegaskan bahwa batas akhir pengusulan NIP PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah hingga tanggal 22 September 2025.
Kegiatan sosialisasi dibagi dalam dua sesi dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dari internal BKPSDM.
Materi yang disampaikan meliputi prosedur pengusulan dan tata cara pengisian DRH, serta persyaratan dokumen pelengkap pengusulan NIP.
“Materi diberikan langsung oleh Kepala BKPSDM, pejabat fungsional analis SDM aparatur ahli muda, dan saya sendiri sebagai Kabid PPI Kepegawaian,” jelas Syaiful.
Sebanyak 369 peserta terbagi ke dalam dua sesi. Sesi pertama diikuti 167 peserta dari formasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada pukul 09.00 hingga 12.00 WITA.
Sedangkan sesi kedua berlangsung pukul 13.30 hingga 16.30 WITA, diikuti oleh 172 peserta dari formasi Teknis dan Tenaga Kesehatan.
Lebih lanjut, Syaiful menekankan pentingnya ketelitian peserta dalam mengisi DRH. Menurutnya, kesalahan sekecil apa pun dalam penulisan data dapat menghambat proses penetapan NIP oleh BKN.
“Ketelitian peserta dalam mengisi DRH sangat menentukan kelancaran proses administrasi. Kesalahan kecil bisa berdampak besar,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kesesuaian antara data dalam DRH dan dokumen fisik harus dijaga. Jika ditemukan perbedaan, misalnya dalam ejaan nama atau tanggal lahir, peserta diwajibkan melampirkan surat keterangan resmi sebagai bukti pendukung.
BKPSDM pun mengimbau peserta untuk tidak menunda pengisian DRH maupun pengunggahan dokumen. Pasalnya, keterlambatan dalam proses ini dapat berdampak pada terhambatnya penetapan NIP dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
“Kami tekankan agar tidak ada kelalaian. Segera lengkapi dokumen sejak dini,” pungkas Syaiful.
Melalui kegiatan ini, BKPSDM Pohuwato berharap seluruh PPPK paruh waktu dapat memahami dengan baik alur dan ketentuan administrasi, serta mendukung kelancaran proses penetapan NIP secara transparan dan akuntabel.












