Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Bali, Keuntungan Capai Rp 3 Miliar

WARTANESIA – Jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus kecurangan dalam penjualan gas elpiji dengan modus mengoplos gas 3 kg ke tabung 12 kg di Bali. Sindikat ini berhasil meraup keuntungan hingga mencapai Rp3 miliar dari praktik ilegal tersebut.

Kejahatan ini terungkap setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas pengoplosan gas elpiji yang terjadi di daerah Kutri, Giabyar, Bali. Berdasarkan informasi tersebut, Bareskrim Polri melakukan pendalaman dan berhasil menangkap sejumlah pelaku dengan inisial GC, BK, MS, dan KS.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifudin, dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas LPG tersebut.

“Untuk keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas LPG tersebut,” kata Brigjen Nunung kepada wartawan pada Rabu (12/3/2025).

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1.616 tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi, 900 tabung gas LPG non-subsidi, 6 unit mobil truk dan pikap, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mengoplos gas.

Selain itu, sebanyak 12 orang saksi juga diperiksa, termasuk para tersangka, pemilik lahan/gudang, serta kuli angkut. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala Desa Singapadu Tengah, lokasi di mana pengoplosan gas subsidi tersebut terjadi.

Modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini adalah memindahkan isi gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg, kemudian gas yang sudah dioplos dijual sebagai gas 12 kg. Aktivitas ilegal ini dilakukan selama empat bulan terakhir dan menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi para pelaku.

“Para tersangka sudah melakukan bisnis haram ini selama empat bulan terakhir dan meraup keuntungan sebesar Rp3.375.840.000,” jelas Brigjen Nunung.

Brigjen Nunung menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas para pelaku kejahatan yang menyalahgunakan barang subsidi pemerintah, seperti gas elpiji 3 kg. Ia menambahkan bahwa tindak pidana semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000. (WN)