WARTANESIA – BAP yang dilakukan oleh aparat kepolisian terkait peristiwa pembakaran Kantor Bupati Pohuwato dan kantor DPRD rupanya tak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Hakim Ketua, Achmad Paten Sili, di sela-sela sidang lanjutan terkait peristiwa tersebut, di Ruang Sidang Tipikor, Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (30/01/2024).
Dalam pantauan sejumlah awak media, saat sidang yang menghadirkan saksi dari salah satu pegawai di DPRD bahkan mengaku tidak mengenal sejumlah terdakwa yang dituliskan dalam BAP saksi.
“Ini dalam BAP saudara saksi menyebutkan bahwa mendengar terdakwa Rizki Tahir berteriak ‘Bakar Jo Bakar Jo’. Namun saat di sidang anda (saksi) mengaku tidak mengenal terdakwa, kendati yang tertulis di BAP penyidik jelas dalam pernyataan anda (saksi) bahwa terdakwa berteriak bakar,” ujar Hakim Ketua.
Hakim Ketua mengaku bahwa saksi jangan jadi pecundang, saat di polisi dengan tegas menyebutkan nama kenal dan lain sebagainya, namun saat di sidang seperti tidak ada mental.
“Saudara (saksi) takut?. Waktu di polisi saudara berani, setelah di sidang banyak yang nonton saudara jadi takut. Manusia pecundang itu, kita jempol kalau mau perjuangkan nasib, tapi mental apa. Dari ribuan yang jadi terdakwa 35 orang, yang lain dimana ini?,” tandasnya.
Dengan berbedanya hasil BAP penyidik dengan keterangan saksi pada saat di persidangan. Hakim ketua menyebutkan bahwa penyidik mengarang hasil BAP dan mengaku akan mengundang penyidik.
“Ini penyidik mengarang ini. Jadi rubah ini, saya panggil penyidik nanti,” ungkapnya. (rik)