WARTANESIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato melakukan penggeledahan di Kantor Desa Buntulia Barat atas dugaan penyimpangan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2019 – 2021.
Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Pohuwato Nomor : PRINT-752/P.5.14/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Marisa Nomor 4/PenPid.B-GLD/2023/PN Mar tanggal 09 Oktober 2023.
Sebagaimana keterangan Kepala Seksi Intelejen, Iwan Sofyan, dalam siaran pers menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan pada hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2023 sekitar pukul 11.45 Wita, oleh Kejari Pohuwato melalui Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus.
Tim penyidik melakukan penggeledahan terhadap barang bukti berupa beberapa dokumen terkait dengan pengelolaan keuangan desa untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, Kepala Desa Buntulia Barat, Tutam Pulumuduyo mengaku tidak mengetahui persis terkait dengan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejari di tempat kerjanya.
“Saya belum tahu terkait kasus apa, pada intinya ada proses penyelidikan,” tandas Tutam. (rik)