WARTANESIA – Seorang pimpinan panti asuhan berinisial IS (41) di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), divonis hukuman mati karena dinilai bersalah dalam kasus pemerkosaan dan pencabulan enam anak asuhnya. Majelis hakim menilai aksi bejat terdakwa memperkosa anak asuhnya sangat keterlaluan.
“Dari fakta-fakta dan demi keadilan bagi anak-anak korban, kami pun menjatuhkan hukuman mati terhadap Terdakwa karena apa yang dilakukannya sudah sangat keterlaluan menurut majelis hakim,” ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Ketapang Aldilla Ananta, dikutip Sabtu (20/5/2023).
Terdakwa IS menjalani sidang putusan pemerkosaan dan pencabulan di PN Ketapang pada Rabu (17/5) secara virtual. Terdakwa IS melakukan aksi bejatnya itu sejak 2020 hingga 2022. Kasus ini pun terungkap setelah seorang guru wanita di panti asuhan menyadari kejanggalan dari tangisan anak asuhnya.
“Kalau terungkapnya ini ada salah satu anak korban ke-5, jadi ketika itu ada mata pelajaran agama, tiba-tiba dia menangis. Si ibu guru ini curiga, dan dipanggillah ke ruangan,” terangnya.
Sempat berkali-kali korban dibujuk untuk bercerita, namun korban tetap menangis. Akhirnya guru tersebut menerka dengan menyebut nama terdakwa sehingga korban akhirnya mau membongkar kebejatan terdakwa.
“Jadi karena dia didesak dia tidak mau ngomong dan hanya menangis, akhirnya si guru langsung tembak (menyahut), ‘Kamu habis sama Bapak ya?’. Nah, awal muasalnya dari sanalah,” pungkasnya. (rik)