WARTANESIA – Tersangka kasus pemerkosaan menantu yang dilakukan oleh mertua akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media Wartanesia.id, saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya gelar perkara pada Jum’at (30/12/2022).
Hal itu diungkap langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono, ketika ditemui oleh sejumlah awak media di ruang kerjanya, usai menghadiri konfrensi pers akhir tahun 2022.
“Setelah gelar perkara, tersangka langsung kita lakukan penahanan di rutan Mapolres Pohuwato,” tuturnya.
Joko mengungkapkan, motif pelaku dalam melakukan tindakan tersebut adalah dibawah pengaruh minuman beralkohol dan korban pada saat itu hanya sendirian di rumahnya.
“Motif pelaku karena pada saat itu korban berada sendiri di rumahnya dan tersangka dalam keadaan mabuk, sehingganya pelaku yang merupakan mertua korban ini berani melakukan tindakan tidak terpuji tersebut,” ujar Joko.
Joko menambahkan, pelaku saat ini terancam Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.
“Iya ancamannya itu 12 tahun penjara, karena kasus pemerkosaan, sesuai dengan Pasal 285 KUHP,” pungkasnya. (rik)