Wanita Asal Paguat Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Mertuanya Sendiri

WARTANESIA – Lagi-lagi masyarakat Kabupaten Pohuwato, khususnya Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, dihebohkan dengan peristiwa tak senonoh yang dilakukan oleh oknum Mertua kepada Menantunya sendiri.

Peristiwa bejat itu terjadi sekitar pukul 00.30 Wita, pada hari Jum’at, 23 Desember 2022. Dimana pada saat itu, ketika korban berada di dalam kamarnya, Ia mendengar suara motor pelaku yang datang dan memarkir motor di dalam rumah.

banner 468x60

Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA), Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato, Bripka Mohamad Faisal, ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, Senin (26/12/2022).

“Pelaku kemudian mengetuk pintu kamar korban dan berkata akan mengembalikan kunci motor. Mendengar hal itu korban kemudian membuka kamar untuk mengambil kunci motor. Ketika korban hendak mengambil kunci motor, tangan korban kemudian ditahan oleh pelaku,” tutur Faisal.

Lebih lanjut Faisal menjelaskan, korban kemudian ditarik ke arah ruang tamu. Dimana di ruang tamu tersebut terdapat tempat tidur milik si pelaku yang digunakan untuk tidur dengan istrinya.

“Pelaku kemudian menekan pundak korban hingga korban dalam posisi duduk di atas tempat tidur. Dalam posisi itu, pelaku lalu bercerita terkait uang, dan bertanya uang tersebut digunakan untuk apa,” lanjut Faisal.

Setelah bercerita, pelaku lalu mendorong korban hingga terlentang. Dalam posisi terlentang itu pelaku lantas menutup mulut korban menggunakan tangan kiri, sementara tangan kanannya mengeluarkan sebilah parang.

“Setelah pelaku mengeluarkan parang, Ia lantas menyuruh korban untuk diam. Korban lalu menangis karena tidak berdaya. Sambil mengancam dengan parang, tangan pelaku yang satunya hendak melucuti celana dalam korban,” terangnya lagi.

Pelaku lantas melakukan aksi bejatnya untuk menyetubuhi korban. Atas perilakunya itu pelaku terancam akan dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Desa Bumbulan, Emil Yahya, ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Dirinya mengungkapkan jika pelaku merupakan ayah tiri dari suami korban.

“Benar peristiwa itu terjadi pada malam Jum’at, pelaku adalah RN (56) dan korban YH (28). RN merupakan ayah tiri dari suami YH,” pungkas Emil. (rik)

banner 468x60