16 Pengacara Siap Dampingi Jurnalis TV One dalam Kasus Dugaan Pencomotan Foto Tanpa Izin oleh Ka Kuhu

WARTANESIA Polemik dugaan penggunaan foto milik jurnalis TV One, Kadek Sugiarta, tanpa izin oleh seorang konten kreator di Gorontalo memasuki babak baru.

Sejumlah pengacara di Gorontalo membentuk tim pendampingan hukum bernama Advokat Warga Amal Solidaritas (AWAS) untuk mengawal kasus tersebut.

banner 468x60

Langkah ini diambil setelah seorang konten kreator bernama Zainudin Hadjarati, atau dikenal dengan nama Ka Kuhu, dilaporkan ke Polda Gorontalo atas dugaan pengambilan dan pemanfaatan foto jurnalis tanpa izin untuk konten media sosial.

Ketua Tim AWAS, Rongki Ali Gobel, S.H., M.H., menegaskan bahwa, kehadiran para advokat bukan semata untuk pendampingan hukum, melainkan juga bentuk solidaritas antar anggota Warga Amal.

“Ini tentang kebersamaan Warga Amal yang selalu solid. Terlapor menulis ‘cari pengacara ahli yang pro dari luar’, seolah menyatakan tidak ada pengacara profesional di Gorontalo. Karena itu, kami bersatu untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Rongki, Jumat (14/11/2025).

Tim AWAS juga menyoroti unggahan terlapor yang dinilai menantang institusi kepolisian, setelah Zainudin menyatakan siap memotong jarinya apabila ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami meminta Kapolri melalui Kapolda Gorontalo untuk mencermati tantangan ini. Penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik, bukan ditentukan oleh terlapor. Pernyataan itu menguji wibawa dan citra kepolisian,” ujarnya.

Rongki menegaskan komitmen tim AWAS untuk mengawal proses hukum secara profesional dan objektif, sekaligus menjaga marwah advokat serta martabat insan pers.

Berikut Daftar 16 Pengacara yang Bergabung dalam Tim AWAS

  1. Rongki Ali Gobel, S.H., M.H.
  2. Hamzah Zees, S.H.
  3. Agung Datau, S.H.
  4. Romy Pakaya, S.H.
  5. Rio Anwar Pala, S.H.
  6. Oneng Labdullah, S.H.
  7. Suslianto, S.H., M.H.
  8. Arif Mahfudin Ibrahim, S.H., M.H.
  9. Ardy Wiranata, S.H., M.H.
  10. Yakop A.R. Mahmud, S.H., M.H.
  11. Nasir Dj. Talib, S.H., M.H.
  12. Riyan Nasaru, S.H., CPM.
  13. Andri Ws. Gani, S.H.
  14. Frengki Uloli, S.Pd., S.H.
  15. Donal Taliki, S.H.
  16. Lion Hidjun, S.H., M.H.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Kadek Sugiarta, jurnalis TV One, melaporkan Zainudin Hadjarati ke Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada Kamis (13/11/2025) pukul 13.32 WITA.

Kadek menjelaskan, foto yang ia unggah di Facebook usai meliput konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan penipuan haji dan umrah pada 11 November 2025 diduga kembali digunakan oleh akun Facebook Zainudin tanpa izin.

“Saya merasa keberatan karena foto saya digunakan tanpa izin untuk konten pribadinya. Ini sudah termasuk penyalahgunaan konten,” katanya saat memberikan keterangan di Mapolda Gorontalo. Kadek turut didampingi penasihat hukum, Rongki Ali Gobel.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, membenarkan adanya laporan dugaan penggunaan foto tanpa izin tersebut.

“Benar, laporan telah diterima oleh Ditreskrimsus hari ini,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo masih melakukan pemeriksaan awal, pengumpulan keterangan, serta penelusuran bukti tambahan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.