Pakai Foto Wartawan Tanpa Izin, Konten Kreator ‘Ka Kuhu’ Dipolisikan

WARTANESIA – Seorang konten kreator asal Gorontalo bernama Zainudin Hadjarati atau yang dikenal dengan nama Ka Kuhu, dilaporkan ke Polda Gorontalo karena diduga menggunakan foto milik seorang wartawan tanpa izin untuk kepentingan konten di media sosial Facebook.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Kadek Sugiarta, wartawan asal Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Laporan diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 13.32 WITA.

banner 468x60

Menurut Kadek, kasus ini bermula setelah ia mengunggah foto di akun Facebook pribadinya usai meliput konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan penipuan haji dan umrah di Polda Gorontalo pada Selasa, 11 November 2025.

Tak lama kemudian, foto tersebut diduga digunakan kembali oleh akun Facebook atas nama Zainudin Hadjarati tanpa izin dari pemilik aslinya.

“Saya merasa keberatan karena foto saya digunakan tanpa izin untuk konten pribadinya. Ini sudah termasuk penyalahgunaan konten,” ujar Kadek saat memberikan keterangan di Mapolda Gorontalo.

Kadek membuat laporan tersebut dengan didampingi pendamping hukum, Ronki Ali Gobel.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, membenarkan adanya laporan terkait dugaan penggunaan foto tanpa izin tersebut.

“Benar, laporan terkait dugaan penggunaan foto tanpa izin telah diterima oleh Ditreskrimsus hari ini,” jelas Desmont.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo masih menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan bahan keterangan serta bukti awal, guna menentukan langkah hukum berikutnya.