WARTANESIA – Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp40.000 per jiwa. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar di Sekretariat Masjid Agung Baiturrahim, Jumat.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, dan dihadiri anggota DPRD, unsur Kementerian Agama Kabupaten Pohuwato, Ketua MUI, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para pemangku adat.
Iskandar Datau menjelaskan, penetapan besaran zakat fitrah telah melalui pembahasan mendalam dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan harga bahan pokok di daerah tersebut.
“Besaran zakat fitrah ini sudah melalui kesepakatan bersama. Oleh karena itu, kami meminta agar dapat segera disampaikan kepada masyarakat, khususnya para camat, untuk diteruskan melalui kegiatan safari Ramadan maupun sosialisasi di desa-desa,” ujar Iskandar.
Dalam rapat sempat muncul usulan pembagian zakat dalam dua golongan harga. Namun, setelah mempertimbangkan fluktuasi harga beras di pasar lokal, forum menyepakati satu golongan untuk memudahkan pengumpulan dan distribusi zakat.
Penetapan Rp40.000 per jiwa didasarkan pada harga rata-rata beras di Pohuwato yang mencapai Rp16.000 per kilogram. Mengacu pada ketentuan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras per orang, nilai tersebut dikonversi menjadi Rp40.000.
Selain menetapkan zakat fitrah, rapat juga membahas persiapan pelaksanaan Salat Idulfitri tingkat kabupaten. Disepakati, Ustaz Kasim Badu akan bertindak sebagai khatib, sedangkan Imam Besar Masjid Agung Baiturrahim, Asram Husuna, dipercaya menjadi imam.
Pemerintah daerah berharap ketetapan ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah serta mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri tahun ini.











